
Josua | Fajar Sumatera
BANDARLAMPUNG – Bawaslu Kota Bandarlampung, mencermati nama-nama pendaftar calon petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Bawaslu melayangkan surat pencegahan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk melaksanakan tahapan rekrutmen sesuai aturan.
Selain surat pencegahan, Bawaslu juga meminta kepada KPU daftar nama dan salinan SK PPK sebelumnya serta data pendaftar PPK saat ini.
Berdasarkan surat edaran dan peraturan KPU, anggota PPK yang telah menjabat selama dua periodisasi tidak diizinkan untuk direkrut kembali.
KPU telah melaksanakan tes CAT terhadap 523 calon PPK pada 30 Januari lalu.
Sebanyak 200 calon PPK yang lolos tes CAT akan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba.
Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 3 hingga 5 Februari di Rumah Sakit Dadi Tjokrodipo, Kota Bandarlampung.
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi proses rekrutmen PPK.
“Kami telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan apabila ada calon PPK yang terafiliasi dengan partai politik,” jelas Candrawansah, Sabtu (1/2).(JO)