
Ilustrasi (Ist)
BANDAR LAMPUNG — PENYIDIK Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung memeriksa CE, Dosen FKIP Unila yang dilaporkan Mahasiswinya DC atas dugaan tindakan asusila. Perkaranya kini naik ke tingkat penyidikan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi mengatakan, CE dicecar 14 pertanyaan seputar perkara tersebut.
Perkara tersebut disidik berdasarkan laporan polisi dengan nomor laporan LP/B-67/IV/2018/SPKT tanggal 24 April 2018 dan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Senin (2/7) lalu.
“Iya sudah kita periksa sebagai saksi ditingkat sidik Jumat kemarin. Diperiksa dari jam 4 sore, sampai jam 8 malam, dia datang sendiri tak didampingi kuasa hukum,” ujarnya kepada, Minggu (15/7).
Namun, usai diperiksa belum ada peningkatan status CE, apakah menjadi tersangka atau tidak memenuhi unsur pidana, pihaknya akan kembali memanggil CE untuk diperiksa dalam waktu dekat.
“Ya kita gelar dulu, belum ada peningkatan status,” katanya.
Selain itu, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk diperiksa dan juga akan meminta bantuan dari ahli hukum pidana.
“Nanti semua dipanggil lagi. Kita juga sudah minta keterangan dari dekan, dari wadek I dan saksi lainnya (6 saksi),” ujarnya. (*)