
Istimewa
BANDAR LAMPUNG – Berselisih akibat lahan ganti rugi dari pembangunan Bendungan Way Sekampung, dua keluarga di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, melakukan sumpah pocong di sebuah masjid desa setempat.
Aksi sumpah pocong ini menuai perhatian warga dan viral di media social.
Dalam rekaman video amatir, ratusan warga Desa Tanjung Harapan menyaksikan aksi sumpah pocong yang dilakukan kedua belah pihak keluarga, yaitu pihak pertama atas nama keluarga Jailani dan tiga orang keluarganya.
Sedangkan pihak kedua dari keluarga Sanusi dan dua orang keluarganya. Pengambilan sumpah dipimpin oleh seorang ustadz asal Jakarta.
Berdasarkan informasi yang beredar, kedua belah pihak melakukan prosesi sumpah pocong karena terlibat sengketa tanah seluas 1,5 hektare yang terdampak mega proyek Bendungan Way Sekampung dan terkena ganti rugi lahan.
Masing-masing pihak mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dan tak kunjung menemui jalan keluar atas persoalan sengketa lahan.
Sementara berdasarkan keterangan salah seorang warga, David, mengatakan, prosesi sumpah pocong ini dipicu akibat carut marutnya proses ganti rugi lahan terdampak pembangunan proyek Bendungan Lampung Timur.
“Ada beberapa warga lainnya yang menempuh jalur hukum dalam proses sengketa lahan untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. Hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum,” tegas David, Rabu (9/10).
Meski terkesan ekstrim, namun langkah ini merupakan upaya warga untuk menyelesaikan persoalan antara kedua belah pihak keluarga yang bersengketa.(TS)
Bendungan Way Sekampung Marga tiga Sumpah Pocong