
Polsek Panjang mengamankan komponen alat penghancur aspal di Gudang Jalan Soekarna Hatta (bypass). (Ist)
BANDAR LAMPUNG – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, mengaku belum mendapat laporan terkait aset milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung, yang di amankan Polsek Panjang, hasil penangkapan operasi bebeberapa waktu lalu.
Selain itu, terkait kebocoran PAD dari hasil peminjaman alat tersebut kepada pihak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sebesar Rp1,9 miliar, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi bersama Inspekotrat untuk menindaklanjuti.
“Nanti tinggal menunggu hasil tindak lanjut dari Inspektorat,” tukas Hamartoni, Kamis (6/12).
Seperti diketahui, hasil patroli Polsek Panjang beberapa hari yang lalu, berhasil mengamankan dua pelaku dan komponen alat berat penghancur aspal milik Dinas PUPR Provinsi Lampung.
Tim Patroli Polsek Panjang, menemukan gudang kosong yang dipenuhi pretelan komponen mesin alat penghancur aspal milik Dinas PUPR Provinsi Lampung.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Panjang bersama satu unit mobil pick up bernomor polisi BE 9646 EO. (*)