
Ilustrasi
GUNUNG SUGIH—Dua kakak beradik Fauzi Aiwan (26) dan Fahmi Zaelani (21) tergolong kompak, betapa tidak warga kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah (Lamteng) ini, nekat bekerja sama mengedarkan narkoba jenis ganja.
Nahas, aksi keduanya tercium Satnarkoba Polres Lamteng, keduanya ditangkap Kamis, (13/7) siang sekitar pukul 13.30 Wib. Dari tangan keduanya diamankan ganja kering seberat 1,5 kilogram.
“Selain menangkap dua kakak beradik, kita juga mengamankan 1,5 kg ganja siap edar dari dua warga kelurahan Bandarjaya Barat. Tersangka dan barang bukti kita amankan dari rumah kontrakan milik Ridwan,” kata Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Nurdin Syukri mewakili Kapolres AKBP Purwanto Puji Sutan, Jum’at, (14/6).
Penangkapan keduanya kata Nurdin, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Ikhsanudin (40), warga kelurahan Bandarjaya Barat.
“Pertama, kita tangkap Ikhsanudin di Jalan Kelurahan Yukumjaya. Dari tangan Ikhsanudin diamankan dua linting ganja. Menurut Ikhsanudin, ganja didapat dari Fahmi. Setelah Fahmi di tangkap dimintai keterangan, dirinya mengaku dirinya menjual bersama kakaknya Ridwan,” ujarnya.
Dikarenakan Ridwan sudah ditangkap dalam kasus ganja dan sudah ditahan di Lapas Gunungsugih, jelas Nurdin, pihaknya berkordinasi dengan pihak Lapas. “Ganja disimpan dibawah dudukan mesin pompa air di atas sumur,” ungkapnya.
Modus yang digunakan tersangka lanjut Nurdin, jika ada yang memesan ganja, Ridwan menyuruh mengambil dikontrakan dan mengantarkannya. “Pemilik ganja ini Ridwan. Jika ada yang memesan Ridwan menyuruh adiknya melalui telepon untuk mengambil di kontrakan dan mengantarkannya.” tuturnya. (JJ)