Bandar Lampung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akhirnya menjalankan putusan Bawaslu dengan mendiskualifikasi Paslon Eva-Deddy.
KPU Kota memutuskan diskualifikasi itu usai konsultasi dengan KPU RI melalui surat dengan nomor 16/PT.02.1SD/03/KPU/I/2021.
Diketahui, KPU Bandarlampung memiliki waktu tiga hari terhitung sejak tanggal 6 Januari dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung, juga KPU RI secara virtual Kamis (7/1).
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi menjelaskan keputusan itu dituangkan dalam Putusan KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020.