
Ilustrasi
BANDARLAMPUNG – Seorang mantan pegawai Kemenkumham Kantor Wilayah Lampung, bersama tiga orang tedakwa lainnya, disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang lantaran perkara penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, Rabu (15/1).
Diketahui, pegawai Kemenkumham Kantor Wilayah Lampung ini berdinas di Rupbasan Wayhui, Kota Bandarlampung.
BW dan ketiga terdakwa lainnya yaitu AS, F dan RW didakwa oleh jaksa telah melanggar pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 huruf a ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Perkara ini bermula pada September 2019 lalu, saat terdakwa BW memberikan uang kepada terdakwa RW untuk dibelikan satu paket sabu. Selanjutnya terdakwa RW menghubungi terdakwa AS untuk memesan kembali paket sabu tersebut.
Paket pesanan sabu tersebut diantarkan oleh terdakwa F sesuai dengan perintah dari terdakwa AS dan diantarkan kepada terdakwa RW, hingga sampailah barang haram teraebut ke tangan terdakwa BW untuk kemudian dikonsumsi bersama-sama.
Oleh karena perbuatan keempatnya, sesuai dengan pasal yang dikenakan oleh jaksa, para terdakwa ini terancam dengan hukuman penjara paling singkat selama 4 tahun.(TN)