
Penyerahan barang bukti korupsi dengan nilai puluhan miliiar rupiah dari KPK RI ke Pemkab Lampung Selatan/FS
Fajar Sumatera – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam hal ini Unit Kerja Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), menyerahkan barang bukti korupsi dengan nilai puluhan miliiar rupiah di Pemkab Lampung Selatan, Selasa (17/11).
Penyerahan itu berdasarkan hasil keputusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
Barang bukti yang berupa dokumen penting dan uang tunai itu diserahkan langsung oleh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK RI Mungki Hadipatikno, kepada Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat.
Mungki Hadipatikno, mengatakan, barang-barang yang sempat disita berdasarkan hasil putusan pengadilan yakni berupa dokumen sebanyak 29 berkas, uang tunai sebesar Rp7 miliar lebih, 57 bidang tanah senilai Rp18,1 miliar, hingga 1 bidang tanah dan ruko ditafsir Rp2,4 miliar dan lain sebagainya.
“Barang rampasan yang diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Lampung Selatan, untuk dijadikan aset daerah. Saya harap dapat dimanfaatkan dengan baik,” jelas Mungki Hadipatikno.
Sementara, Pjs Bupati Lampung Selatan, Sulpakar, mengatakan, penyerahan barang bukti dari KPK merupakan hal yang baru bagi.
“Setelahnya, kami akan melakukan pembahasan bersama DPRD agar semua aset dan lain sebagainya dapat bermanfaat sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sulpakar.
Ada pun barang-barang yang diserahkan adalah sebagai berikut :
- Dokumen sebanyak 29 berkas.
- Uang sejumlah Rp7.569.227.394 dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor rekening 383.00.09.00003.9 pada PT. BPD Lampung cabang Kalianda pada Senin tanggal 16 November 2020.
- Tanah sebanyak 58 bidang. Dengan nilai penaksiran Rp19.098.883.000.
- 1 bidang tanah dan bangunan ruko yang terletak di Kelurahan Jagabaya III Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000.
- Kendaraan 25 unit. Dengan nilai penaksiran Rp5.787.897.000.
- AMP dan perlengkapannya 22 unit. Dengan nilai penaksiran Rp7.210.961,000.
- Handphone sebanyak 9 buah. Dengan nilai penaksiran Rp13.312.000.
- 1 buah jam tangan merk Richard Mille. Dengan nilai penaksiran Rp3.575.000.
- 1 buah cincin. Dengan nilai penaksiran Rp13.745.000.
Reporter : Edi Sofyan/Ricardo
Harta Rampasan KPK Lampung Selatan Zainudin Hasan