
Sumber foto: Facebook Kejati Lampung.
Fajar Sumatera – Lewat laman Facebooknya, Kejaksaan Tinggi [Kejati] Lampung memberi penjelasan terkait penanganan terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas [Randis] Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.
Diketahui, kasus ini telah memasuki pelimpahan tahap II oleh Pidsus Kejati Lampung, 26 Oktober 2020.
“Bahwa di tahun 2016 terdapat kegiatan pengadaan kendaraan mobil dinas untuk bupati & wakil bupati dengan total pagu anggaran sebesar Rp 2.676.000.000 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Timur,” tulis Kejati Lampung di laman Facebook.
“Dalam pengadaan tersebut, dari awal sudah terlihat adanya persengkokolan yang dilakukan oleh tersangka SH, DDR dan AdK dengan cara antara lain kegiatan penyedia atau pengadaan diarahkan menjadi melalui proses lelang dimana semestinya proses tersebut bisa dilakukan melalui metode E-Purchasing, tidak dilakukan pencarian data HPs dan kegiatan pengadaan sudah diarahkan kepada salah satu penyedia. Atas perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp686.911.670”.
Kejati Lampung juga memberikan penjelasan terkait dugaan pasal yang ditetapkan kepada para tersangka.
“Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang TPK jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang TPK jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP”.
Sumber: Laman Facebook Kejati Lampung
Kejati Lampung Randis Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur