
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan sepasang suami istri pengedar sabu di kediamannya, Jalan Sultan Badaruddin II Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Foto: Tommy/Fajarsumatera.co.id
BANDAR LAMPUNG – DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan sepasang suami istri sebagai pengedar sabu-sabu. Dari penangkapan pasangan suami istri tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 kilogram sabu-sabu.
Direktur Direktorat Reserse Nakoba Kombes Polisi Abrar Tuntalanai mengatakan pada Senin (26/2/2018) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, Subdit III Polda Lampung menangkap pengedar sabu-sabu di kediamannya yang beralamat Jalan Sultan Badarudin 2 Kelurahan Susunanbaru, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
“Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Suhevi dan Novianti, mereka berdua adalah pasangan suami istri yang ditangkap di rumahnya. Suhevi merupakan bandar narkoba,” terang Kombes Abrar Tuntalanai, saat pres rilis, Senin (26/2/2018).
Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 1 kilogram sabu yang sudah di bagi menjadi 37 paket sedang. “Istri pelaku kita angkut karena diduga mengetahui pekerjaan suaminya sehingga kita amankan juga,” ungkapnya.
Diduga pelaku mendapatkan narkoba jaringan antar Sumatera dari Aceh. Pasalnya pengantar barang haram tersebut menggunakan kendaraan mobil berplat polisi BK. “Ini baru ketiga pelaku menerima barang tersebut, dari pengakuan pelaku yang mengantar tidak kenal dan selalu berganti-ganti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abrar mengatakan dari keterangan pelaku barang tersebut dipesan dari rekannya yang bernama Yusuf (DPO). “Suhevi yang mantan narapidana pernah berkenalan dengan Yusuf di Wayhui, nah dari sanalah mereka kenal. Yusuf lah yang menanyakan barang tersbut sudah habis belumnya, yang mengantarkan orang lain,” jelasnya.
Dari pengakuan Suhevi mengatakan diri mengedarkan narkoba di sekitar Bandarlampung dan Hanura. “Dalam satu minggu 1 kg laku terjual, mesannya menggunakan handpone,” kata dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 kg sabu yang sudah di pecah menjadi 37 paket sedang, Timbangan dan Handphone. Pelaku melanggar aturan pasal 14 ayat 2 sub 112 ayat 2 sub 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, pelaku diancam hukuman seumur hidup. (RM)