
Ilustrasi. (Ist)
BANDARLAMPUNG — Diduga tidak berizin, PT Protelindo dan Solusi Tunas Pratama (SPT) dikeluhkan warga. Selain ijinnya yang tidak jelas letak bangunannya sudah melanggar perturan daerah ( Perda) nomer 7 tahun 2014.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Perizinan Kota Bandarlampung Muhtadi Temengung, terkait bangunan tower kaki empat yang berada di atas gedung bertempat di Kelurahan Pidada dan Kelurahan panjang selatan, kecamatan panjang, Bandarlampung
“Pihak perizinan belum bisa memastikan bahwa kedua tower tersebut sudah ada ijin atau tidak, dikarenakan data tersebut belum di temukan, kalau menurut Perda nomer 7 Tahun 2014, Tata letak Tower yang di bangun atas gedung itu sudah menyalahi aturan,” ungkapnya saat haering di Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (7/11)
Muhtadi menambakan, semua investasi yang sifatnya untuk kepentingan warga, wajib meminta ijin ke mas ijin ke warga setempat.
“Investasi untuk kepentingan masyarakat, ya masyarakat wajib mengijinkannya, apalagi itu menyangkut kepentingan masyarakat umum, kalau masalah kesehatan di karnakan adanya radiasi sinyal, kan sudah ada penelitianya, tidak mungkin pemerintah mengijinkan bila proyek tersebut bermasalah,” tuturnya
Di lain sisi, Nu’man Abdi angota komisi 1 DPRD Kota menjelaskan, pemilik menara PT Protelindo dan PT STP, menara komunikasi tersebut menurut perda nomor 7 tahun 2014 melanggar aturan yang berlaku, dikarenakan menara berkaki empat banguannya berada di atas gedung.
“Kita memberikan kesempatan waktu kepada pemilik tower telekomunikasi, untuk menyesuaikan dengan perda nomor 7 tahun 2014 selama 3 tahun, namum sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya ” ujarnya
Sementara itu, Nu’man merekomendasikan kepada pihak PT Protelindo dan PT STP untuk merelokasi atau merekomendasi perbaikan menjadi monopol kaki satu, dengan persetujuan masyarakat.
“Kami merekomendasika kepada kedua PT tersebut untuk di relokasi karena bangunan dan ijinnya blum jelas, kalau mau mendirikan dengan satu kaki ya silahkan, asalkan dapat persetujuan dari masyarakat dan ijinnya di perjelas. Jika tidak di laksanakan maka kedua tower tersebut kami segel” tutupnya
Dalam haering tersebut turut di hadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Pelayanan atu pintu Kota Bandarblampung, Dinas komunikasi dan Informatika, Camat panjang, Lurah Panjang utara, Lurah Pidada. (RD)