
Sumati, Warga Pemangku 15, Talang Delapan, Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, yang menderita gangguan jiwa ringan/FS
Fajar Sumatera – Di gubuk berukuran 2×1 meter, tepat di lereng sebuah tebing, Sumiati (35) tinggal dan beraktivitas setiap harinya. Sumi, biasa ia disapa, diketahui sejak lulus sekolah dasar, di diagnosa sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ringan.
Menurut pengakuan kakak kandungnya, Mat Nur (41), sudah tiga tahun ini, Sumi mendiami bilik usang tersebut.
Mat Nur berujar, bahwa tak ada lahan datar tersisa dari sepetak tanah warisan orang tua mereka yang layak dinikmati adiknya itu.
Kemirisan tersebut, ditambah lagi dengan tidak adanya MCK dihunian Sumi. Sebab itulah, Mat Nur pun menggali “kubangan” seadanya, yang terletak beberapa meter dibawah gubuk untuk keperluan mandi, cuci, dan kakus.
“Obat sudah habis sejak dua bulan lalu, bantuan juga sudah tidak ada lagi. Kalau kata mantri adik saya ini stress karena ditinggal orang tua,” jelas MaT Nur, Kamis (19/11).
Ia hanya berharap ada perhatian dari pemerintah, untuk membantu adiknya.
Selain perekonomian yang buruk, Mat Nur, yang kesehariannya bergantung pada hasil buruh tani ini, mengaku bingung dan tak berdaya menanggung biaya pengobatan adiknya.
Warga Pemangku 15, Talang Delapan, Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat itu pun, saat ini menyandang status sebagai keluarga pra sejahtera yang kerap disantuni Pemerintah.
Keadaan Sumi, diperburuk dengan data administrasi kependudukannya.
Meski dulunya sempat berumah tangga serta memiliki dua anak. Namun, Sumi faktanya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Karena alasan itu jugalah, Sumi, selalu luput dari berbagai program bansos yang akhir-akhir ini gencar digulirkan pemerintah di tengah Pandemi.
Reporter : Febri Andrian
Lampung Barat ODGJ Orang Dengan Gangguan Jiwa Sumiati