Disnaker Lampung Tingkatkan Kapasitas Serikat Buruh
FAJARSUMATERA – Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu membuka acara bimtek Peningkatan Kapasitas bagi serikat pekerja atau serikat buruh dan lembaga hubungan Industrial, Selasa (15/08/23).
Dihadiri oleh Direktur Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja RI, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Lampung, Pejabat Pengawas Bidang Hubungan Industrial, Pejabat Fungsional Mediator Bidang Hubungan Industrial dan peserta.
Agus Nompitu menyampaikan hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan jasa terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah.
“Berdasarkan pada nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam implementasinya kepribadian bangsa dikenal dengan azas kekeluargaan dan gotong royong serta azas musyawarah untuk mufakat,”ungkapnya saat memberikan sambutan di Hotel Horison.
Dirinya juga mengatakan manifestasi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha adalah kerjasama dalam proses produksi, dalam menikmati hasil dan tanggung jawab, untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan perkembangan perusahaan yang juga bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Sebagaimana diketahui bersama saat ini situasi yang paling menonjol berkaitan dengan dinamika ketenagakerjaan adalah kebebasan berserikat. Seperti yang dituangkan didalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Menjadi anggota Serikat Pekerja atau Serikat buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh yang dijamin didalam pasal 28 UUD 1945, untuk mewujudkan hal tersebut, kepada setiap pekerja atau buruh harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja atau Serikat Buruh,” tambahnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku harus ditekankan pula bahwa di dalam menggunakan hak tersebut pekerja atau buruh dituntut untuk dapat bertanggung jawab dalam kerangka kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa dan negara.
Penggunaan hak tersebut harus tetap dalam koridor hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat. Permasalahan pokok yang dihadapi dalam melaksanakan kebebasan berserikat adalah belum siapnya Sumber Daya Manusia dari para pelaku proses produksi, untuk dapat melaksanakannya secara baik dan bertanggung jawab.
“Oleh karena itu langkah yang harus ditempuh adalah dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang tanggap terhadap peningkatan dan kompleksitas permasalahan hubungan industrial yang memang bergerak cepat dan dinamis. Perhatian dan upaya yang lebih luas harus diberikan secara berkesinambungan kepada anggotanya, dapat berupa pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, forum diskusi sehingga diharapkan Serikat Pekerja/Buruh dapat menjadi suatu organisasi yang secara nyata ikut berperan dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia,” tuturnya.
Perlu juga kami sampaikan agar para pengurus dan seluruh anggota Serikat Pekerja/Buruh untuk selalu memahami undang-undang yang ada, para pengurus dan anggota Serikat Pekerja bisa lebih muda menyikapi masalah yang dihadapi.
Di akhir acara dilanjutkan dengan penyerahan tropi kementerian tenaga kerja juara 1 liga futsal Mayday tingkat provinsi lampung.