Polisi diminta Selidiki ‘Uang Titipan’ ke Aleg Tanggamus
FAJARSUMATERA – Koordinator pegiat Media Kreator Siber Indonesia (M-Kreasi), Elka Mabela meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penyelidikan mendalam terkait uang titipan yang diberikan oleh Anggota DPRD Tanggamus inisial AZ, dimana penyerahan uang titipan tersebut dibarengi dengan dugaan penganiayaan AZ terhadap salah seorang honorer dilingkungan Pemkab Tanggamus pada hari kamis 7/9/2023 di lingkungan Gedung Sekretariat DPRD Tanggamus.
“Kami mendesak kepada penegak hukum d Tanggamus untuk melakukan penyelidikan mendalam siapa siapa saja yang terlibat dugaan gratifikasi dan penganiayaan tersebut tanpa pandang bulu,”ujar Elka dengan tegas
Dirinya berharap kepada penegak hukum dan masyarakat luas untuk terus mengawal perkara ini agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sementara, dugaan penganiayaan yang melibatkan salah seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial (AZ) dari partai PDIP komisi III kabupaten Tanggamus telah dilaporkan ke- Polres Tanggamus Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap tenaga kerja Honorer pada hari Kamis (7/9/2023) dengan tempat kejadian perkara (TKP) Gedung DPRD Tanggamus.
Untuk kejadian dugaan tindak pidana penganiyaan tersebut berawal dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial Az dari Fraksi PDIP pada hari Senin tanggal (4/9/2023), pelapor di panggil oleh terlapor di ruangan Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus, bahwa terlapor mempertanyakan uang titipan dari salah satu Dinas di kabupaten Tanggamus.
Asroli sebagai pelapor yang merupakan Tenaga Honorer di sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut mengatakan uang titipan dari salah satu dinas sebanyak Rp 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah). Atas jawaban pelapor tersebut, spontan terlapor tidak terima karena uang titipan dari salah satu dinas tersebut seharusnya Rp 15.000.000, (Lima belas Juta Rupiah).
Ketidakterimaan jawaban dari pelapor tersebut, membuat terlapor melakukan aksi menampar pipi sebelah kanan pelapor sebanyak 1 (satu) kali, sehingga atas kejadian tersebut, korban merasa malu, takut dan tidak terima serta melaporkan peristiwa tersebut ke-Polres Tanggamus dengan Nomor :LP/GAR/B/277/IX/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Atas kejadian dugaan tindak pidana penganiyaan yang di lakukan oleh Oknum Anggota DPRD dari partai PDIP tersebut, Pihak keluarga korban tidak terima dan mendukung untuk membuat laporan ke kepolisian.
Dikutip dari wartakum7.com, Wahrunsyah selaku pendamping sekaligus sebagai penanggung jawab mewakili Pihak keluarga besar korban ia menyampaikan kepada Awak media,Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial AZ, tersebut harus tanggung jawab,dan kepada pihak Penegak Hukum di Kabupaten Tanggamus segera di proses secara hukum yang berlaku,”tegasnya.
Sementara itu, AZ selaku terlapor belum memberikan hak jawabnya hingga berita ini diberitakan saat media ini mengkonfirmasi melalui chat WhatsApp (WA) pada pukul 22.41 wib dan sambungan telepon WA pada pukul 22.47 wib. (red_)