Angka Kekerasan Perempuan dan Anak didominasi dari Bandarlampung

Fajarsumatera – Terdapat 80% kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung berasal dari Kota Bandarlampung.
Senin (30/10), Kepala UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Amsir, mengungkapkan bahwa untuk tahun 2023 kasus yang terjadi di kota Bandarlampung mencapai 80% dari jumlah keseluruhan kasus.
Dari data rekap kasus milik UPTD PPPA Provinsi Lampung menunjukkan bahwa pada tahun 2021, terdapat 58 korban kekerasan perempuan dan anak dengan total 51 kasus.
Sedangkan pada tahun 2022, Kota Bandarlampung mendominasi kasus kekerasan perempuan dan anak dengan korban sebanyak 50 dengan jumlah kasus sebanyak 48.
“Hingga bulan Oktober ini, sudah sebanyak 67 kasus dengan jumlah korban sebanyak 72,” Kata Amsir, selaku Kepala UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung.
Jenis kekerasan yang ditangani mencakup kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, perundungan, hingga kasus sodomi.
Menurutnya faktor mendominasinya Kota Bandarlampung dalam kasus kekerasan perempuan dan anak di UPTD PPPA Provinsi Lampung turut disebabkan oleh kurang perhatiannya Pemkot Bandarlampung ihwal penanganan dan pencegahan kekerasan perempuan dan anak di Kota Tapis Berseri.
Pemkot Bandarlampung, lanjut dia, baru bakal menangani kasus, ketika kasus tersebut sudah menjadi sorotan publik.
Ia pun mendorong Pemkot Kota Bandarlampung untuk konsentrasi melakukan penanganan dan pencegahan dalam kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Bandarlampung.
“Harusnya tiap tahun Mereka meminta data yang Kami tangani untuk kemudian dilakukan evaluasi. Ini enggak, Kalau Kami sifatnya ketika mendengar ada kasus langsung ditangani,” tutupnya. (Doffa)