Rp1,08 Triliun DBH Belum dibayarkan oleh Pemprov Lampung
FAJARSUMATERA – Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap, Rp1,08 Triliun Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023 ke kabupaten kota belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI Slamet Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023 di, Rabu (8/5).
Slamet memaparkan bahwa Pemprov Lampung masih memiliki utang jangka pendek yakni utang DBH tahun 2023 yang belum dibayarkan pada Pemerintah kabupaten kota Rp1,80 triliun.
“Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yakni Rp695,56 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya, Pemprov Lampung tidak menganggarkan PAD secara rasional dan pengendalian belanja tidak sesuai skala prioritas. Sehingga berkurangnya kemampuan Pemprov untuk membayar DBH dan meningkatkan utang belanja dari Rp93,78 miliar menjadi Rp362 miliar.
Menurutnya, Pemprov Lampung perlu melakukan manajemen keuangan secara memadai agar dapat menyalurkan dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota secara tepat waktu dan mengurangi utang belanja saat ini.
“Prestasi opini WTP yang ke sepuluh kali secara berturut-turut seharusnya menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lain untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” sambungnya.
Dia juga mengatakan, BPK telah melakukan identifikasi terhadap beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Pertama, penganggaran pendapatan tidak memadai dan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai karena tidak melihat potensi dari realisasi tahun sebelumnya. Akibatnya, pelaksanaan belanja Pemprov tidak didukung ketersediaan dana yang cukup.
Kedua, ada 60 paket pekerjaan infrastruktur yang kekurangan volume sebesar Rp3,29 miliar, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp823 juta dan belum dikenakan denda atas tiga paket pekerjaan yang terlambat sebesar Rp32,4 juta.
Ketiga, Pemprov terlambat menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok triwulan 4 tahun 2023 sebesar Rp80,05 miliar serta dana bagi hasil pajak daerah triwulan 2, 3 dan PBBKB untuk triwulan 1 tahun 2023 sebesar Rp702 miliar.
Oleh karena itu BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dan menghindari defisit keuangan. Kemudian, menyalurkan DBH tahun 2024 pada Pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan.
“Serta memerintahkan, pertama, Sekretaris Daerah selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi APBD dengan mempertimbangkan potensi daerah dan perhitungan rasional dalam penetapan anggaran pendapatan asli daerah dan merencanakan belanja daerah sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan dana,” katanya.
Kedua, memerintahkan Kepala Badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku bendahara umum daerah untuk menyalurkan pembayaran DBH tahun 2023 sebesar Rp1,08 triliun kepada pemerintah Kabupaten kota di provinsi Lampung, serta untuk menginstruksikan kepada Kepala Bidang perbendaharaan selaku kuasa benda daerah supaya cermat dalam melakukan pencairan belanja dengan memperhatikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya.
Ketiga, memerintahkan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Dina konstruksi, Kepala Dinas perumahan kawasan pemukiman dan cipta karya, Kepala Dinas pengembangan sumber daya air, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas perkebunan dan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4,11 miliar dan kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar Rp32,44 juta kepada pihak-pihak yang terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke khas daerah,” katanya.