Pernah ditolak Warga, PT. Indotex Pratama Jaya Tetap Operasikan Tambang Batubara
FAJARSUMATERA – Penambangan batubara di kabupaten Mesuji kembali mencuat. Sempat terhenti cukup lama dikarenakan penolakan masyarakat. Dan beberapa hari kemarin akan dilakukan penambangan lagi oleh PT. Indotex Pratama Jaya yang disampaikan Pj. Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana.
Terkait persoalan ini, Pemerhati kebijakan publik, Benny N.A Puspanegara sangat menyayangkan hal ini. Apa alasannya perusahaan tersebut ingin melakukan penambangan batubara di dua Kecamatan Tanjung raya dan Mesuji seluas seluas 4.795 hektar.
“Padahal sudah jelas masyarakat disana waktu itu tidak setuju dan tidak mau tanahnya di ganti rugi atau dijual ke perusahaan tersebut. Mereka sudah menuntut melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten pada tahun 2018, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Maka, IUP perusahaan
PT. Indotex Pratama Jaya dicabut, sehingga tidak ada lagi penambangan batubara di kedua kecamatan hingga saat ini, “kata Benny.
Ia membenarkan dengan berlakunya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana izin usaha pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Serta dipertegas lagi dengan peraturan menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang perizinan bidang Mineral Batubara (Minerba). Maka, perusahaan bisa dikeluarkan IUP. Tetapi kembali lagi meski bisa dikeluarkan izin, namun apakah masyarakat bisa menerima lahannya dijadikan pertambangan batubara.
“Karena pada dasarnya perusahaan itu baru secara de jure mengusai tetapi secara de facto perusahaan tersebut belum menguasai apa-apa, “ungkap Benny.
Benny meminta kepada Pj. Gubernur Lampung, Samsudin untuk memperhatikan masyarakat di dua kecamatan Tanjung raya dan Mesuji soal penambangan batubara.
“Ia juga mengingatkan bahwa bentar lagi ini memasuki zaman Presiden RI, Bapak Prabowo. Prabowo jelas beda dengan pemimpin yang sekarang. Prabowo tidak ingin rakyat kecewa apalagi sampai tersakiti, jadi jangan “main main”. tambah dia dengan tegas selaku Relawan Nasional Independen Prabowo ini.
Sementara, Pj. Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri belum bisa dimintai keterangan soal penambangan batubara di Kabupaten Mesuji. Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum merespon.
Pada zaman Bupati Kabupaten Mesuji, Khamami. Pernah menolak penambangan melalui akun medsos batubara di kedua kecamatan tersebut. Tanah milik siapa kalau di gali puluhan meter mengambil batu bara apakah tidak jadi sungai atau danau.
” Mau jadi apa Kabupaten Mesuji yang sedang kita bangun walau dengan dalih akan di timbun… saya tidak percaya.
Stop produksi batubara di Mesuji, kita tidak butuh investasi produksi batu bara di Mesuji, ” tegasnya.
Khamami yakin masyarakat Mesuji sudah cerdas dan tidak serta merta menjual lahan dan lebih cenderung memikirkan dampak lingkungan, habitat, kelangsungan hidup dan yang paling penting kita dipahami bersama adalah kelestarian lingkungan adalah sesuatu yang sangat berharga sebagai warisan untuk anak cucu kita kedepan,” terangnya.
Sebenarnya melalui data dihimpun media ini. Izin ini dikeluarkan lantaran perusahaan PT. Indotex Pratama Jaya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait eksplorasi tambang batubara pada bulan Oktober tahun 2007 pada zaman Pak Bupati Tulangbawang, Abdurachman Sarbini
(Mance) yang lalu.
Diberitakan sebelumnya, melalui media kupastuntas. Kabupaten Mesuji yang kaya akan sumber daya alam, siap menyambut kehadiran PT Indotex Pratama Jaya, perusahaan yang akan melakukan penambangan batubara di dua kecamatan, yakni Mesuji dan Tanjung Raya. Penambangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, namun Pemda mengingatkan perlunya menjaga kelestarian lingkungan.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Indra Kusuma Wijaya, menambahkan bahwa PT Indotex Pratama Jaya memiliki izin usaha pertambangan dengan luas wilayah mencapai 4.795 hektar.
“Izin ini berlaku dari 2018 hingga Juni 2038 dan mereka sudah memiliki rencana untuk ekspor ke China pada Maret 2025,” terangnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana, menyatakan bahwa pemerintah akan memastikan investasi ini tidak merusak lingkungan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita harus memastikan investasi ini sehat, artinya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat tanpa merusak lingkungan,” katanya.
Levi menegaskan bahwa semua pihak harus merasakan manfaat dari investasi ini, dengan harapan proses hilirisasi pengolahan batubara dapat menjadi percontohan.
“Kita berharap investasi ini tidak hanya membawa keuntungan ekonomi tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan struktur sosial di Kabupaten Mesuji,” tambahnya.
Dengan harapan dapat memulai penambangan pada bulan Maret atau April 2025, Pemda mengingatkan semua pihak untuk bertanggung jawab dan tidak merusak lingkungan serta kehidupan sosial masyarakat setempat. (red_)