Wartawan jadi Pengawal Kadisdik, IWO Lampung ingatkan Tupoksi

FAJARSUMATERA – Berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, terkait Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang dikawal sejumlah orang setelah menghadiri hearing dengan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Aproham Saputra, M.Pd. menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian publik.
Pertama, Aprohan menyesalkan adanya dugaan tindakan yang menghalangi upaya jurnalis untuk menjalankan tugasnya dalam memperoleh informasi yang jelas dan transparan. Sebagai profesi yang memiliki peran vital dalam penyampaian informasi kepada publik, wartawan berhak mendapatkan akses yang memadai untuk mengonfirmasi fakta dan menyampaikan hasil wawancara kepada masyarakat.
Kedua, Aprohan menegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang berhak menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk dengan membentuk barikade atau melakukan pengawalan yang menghambat upaya wawancara.
“Saya mengingatkan kembali bahwa kebebasan pers adalah bagian dari hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang, dan upaya untuk membungkam kebebasan pers melalui tindakan intimidasi atau penghalangan harus dihindari,” ujarnya.
Ketiga, tidak dibenarkan sebagai jurnalis melakukan pengawalan kepada Kepala Dinas. Apabila itu terjadi, hal ini sangat memprihatinkan. Sebagai sesama insan pers, seharusnya mendukung satu sama lain dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan profesionalisme, bukan malah terlibat dalam tindakan yang merugikan integritas profesi.
“Saya juga ingin menegaskan kembali bahwa kode etik jurnalistik adalah landasan utama dalam menjalankan profesi jurnalis. Sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik yang digariskan oleh Dewan Pers, wartawan harus mengedepankan prinsip independensi, keberimbangan, akurasi, dan integritas dalam setiap karya jurnalistiknya. Dalam situasi apapun, wartawan harus bebas dari tekanan, ancaman, dan pengaruh pihak manapun dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
“Lebih lanjut, sebagai pilar keempat demokrasi, pers berperan sangat penting dalam menjaga keberlanjutan dan kesehatan demokrasi di Indonesia. Peran ini sangat relevan dengan upaya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pemerintahan. Oleh karena itu, tindakan yang menghambat tugas jurnalistik dapat merusak kualitas demokrasi yang sedang kita bangun bersama,” jelasnya.

Eka Ariana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung saat di kawal oleh wartawan. (Foto ist)
Menurutnya, untuk menghindari spekulasi buruk di masyarakat, pihak terkait sebaiknya segera memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai kejadian tersebut. “Kami juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang berwenang harus memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi wartawan untuk memperoleh informasi yang akurat dan obyektif demi kepentingan publik,” ucapnya.
“Kami berharap peristiwa semacam ini tidak terulang kembali, dan seluruh elemen masyarakat, khususnya instansi pemerintah dan media, dapat terus bekerja sama untuk menciptakan iklim kebebasan pers yang sehat, terbuka, dan profesional di Provinsi Lampung,” tandasnya.