Sidang Korupsi Jalan Sutami, Saksi Akui Terlibat
Bandar Lampung – Lima saksi di hadirkan dalam sidang dugaan kasus korupsi proyek di jalan ir sutami- simpang sribhawono, hengky widodo alias engsit. Rabu (08/02)
Berdasarkan pantauan, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis hakim Lingga Setiawan dan 2 majelis hakim lainnya.
Lima saksi itu dari kalangan Direktur utama PT. Usaha Remaja Mandiri dan Pegawai Negeri Sipil
Salah satu saksi komarudin mengatakan,pihaknya dan perusahaan yang lain juga ikut terlibat
“Dari perusahaan saya wajib memberikan laporan kepada engsit dari bulan Januari hingga Desember 2018, “kata komarudin kepada majelis hakim.
Komarudin menjelaskan bahwa perusahaannya hanya diberikan kontrak selama 1 tahun.
“Jadi pekerjaan rekonstruksi bisa di kerjakan sebesar 9 milliar, “ungkapnya
Ia menambahkan, bahwa saya hanya penganggaran dana dari perusahaan saya kepada pemerintah
” Saya tidak pernah di ajak dalam rapat,dan tim kami hanya di bagian lapangan saja, jadi kita melakukan identifikasi ketebalan aspal nya saja, “tandasnya
Diketahui, Lima saksi itu yakni Novi, Ryan, Heri Setiawan, dan Rin fariah ke empat saksi ini merupakan seorang pegawai Negeri Sipil di lampung. Sedangkan satu saksi lainnya komarudin seorang direktur PT.Usaha Remaja Mandiri (URM).
(Reporter/aldy/fathoni/Elsa)