Distribusi Minyakita untuk Kendalikan Inflasi
FAJARSUMATERA – Minyakita ditemukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II, distributor di Lampung yang memberlakukan persyaratan terhadap penjual.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II telah melakukan pengawasan terhadap kelangkaan minyak yang terjadi terutama di Lampung.
” Ya normal itu sangat rawan terjadinya penyimpangan-penyimpangan di lapangan baik di tingkat produsen distributor kemudian pedagang besar sebelum sampai ke konsumen nah ini yang sering ditemukan oleh KPPU di tingkat distributor,” kata Elvira saat diwawancara media usai Patipurna.Selasa (14/02).
Untuk itu, kata Elvira, jika Kegiatan penyelewengan tersebut merupakan respon dari para pelaku usaha yang berupaya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari adanya progam pemerintah dalam hal ini distribusi MinyaKita.
“Disaat pemberlakuan HET Rp14.000 itu juga banyak ditemukan penyelewengan di pengecer,”urainya
Selain itu, sambung dia, diadakan distribusi ini seharusnya masyarakat bisa memanfaatkan agar mendapatkan harga minyak yang lebih murah.
“Sebenarnya diadakannya distribusi MinyaKita ini tujuan nya untuk pengendalian inflasi. Selain itu untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga yang murah atau dibawah HET,” jelasnya.
Elvira menjelaskan, dengan rawannya distribusi MinyaKita maka dinas terkait baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota, KPPU hingga aparat penegak hukum harus melakukan pengawasan dari tingkat hulu hingga hilir.
“Untuk sangsinya tentu ada, pertama peringatan dulu agar bisa menyalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku. kalau sudah diberi peringatan masih juga dilakukan baru nanti ke sanksi yang lebih tegas,” pungkasnya
Diketahui, Dimana distributor tersebut mengharuskan pedagang toko hingga kios untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan MinyaKita.