Mantan Pekerja BKS Bakal Somasi Anggota Garda Pemuda Nasdem
Bandar Lampung – Anggota Garda Pemuda Nasdem (GPND) Lampung Rizki Adrian bakal di somasi oleh Puluhan mantan pekerja wahana Rumah Hantu Bambu Kuning Square (BKS) soal gaji yang belum dibayarkan .
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, jika dirinya selama satu bulan bekerja di wahana rumah hantu zombie bks tersebut belum pernah dibayarkan gaji atau upah sesuai kesepakatan bersama.
“Kami awal di janjikan akan di kasih upah Rp. 1.5 juta yang menjadi Zombie dan Rp.3,6 juta yang menjadi kru wahana bks itu, namun usai acara hingga saat ini kami belum sama sekali dibayarkan hasil kami bekerja, “kata dia kepada awak media. Sabtu (18/02).
Untuk itu, kata dia, atas peristiwa tersebut pihaknya akan meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum untuk memproses hak-hak kami yang belum dibayarkan.
“Kami saat ini sedang meminta bantuan ke lembaga Bantuan hukum , karena kami merasa tertipu oleh owner Wahana Rumah hantu BKS yang juga merupakan salah satu Garda Pemuda Nasdem Lampung Rizki Ardian, ” ungkapnya
Selain itu, sambung dia, bahwa selama dirinya menjadi pekerja wahana Rumah Hantu zombie BKS yang berada di Bandarlampung hasil penjualan tiket itu langsung di setorkan melalui rekening.
“Penjualan tiket Rumah Hantu BKS itu tiap malam langsung di setorkan sepengetahuan saya, tapi soal rekening siapa kami belum mengetahui pasti, “pungkasnya.
Sementara, Owner Wahana Rumah hantu Zombie BKS Rizki Ardian saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp ke nomer 0812-8747-XXXX dalam keadaan centang satu atau tidak aktif.
Diektahui sebelumnya, Fantastis Wahana rumah Hantu Zombie dikawasan Bambu Kuning Square di jalan Kota Raja Bks Lt II Gunung Sari, Enggal dua Minggu ber-operasi baru setorkan surat izin (18/1) kepada kelurahan gunung sari.
Sekertaris Kelurahan Uun Sesulihingwarno mengatakan lurah, RT, Bhabinkamtibmas Kami sempat silaturahmi dan meminta surat izin usaha, saat ditemui pihak Wahana zombie (17/1) sedang proses pembuatan izin.
Kemudian, pihak wahana rumah hantu (18/1) baru menyerahkan arsipnya untuk diketahui kelurahan. Berupa surat izin kepolisian dan surat izin satuan penanganan Covid-19 kota Bandar Lampung,” Jelas Uun Sesulihingwarno.
Uun Sesulihingwarno menyatakan mendukung penyelenggaraan wahana rumah hantu tersebut, karena memberdayakan 10 orang diwilayah sekitarnya.
“Harapan saya selaku pihak kelurahan kepada seluruh pelaku usaha seharusnya melaporkan izin usaha terlebih dahulu kepada pihak kelurahan setempat jangan sampai terjadinya proses-proses hasil negatif ditinggalkan,” Pungkasnya.