Mantan Kadis Lingkungan Hidup Bandarlampung ditetapkan Tersangka
FAJARSUMATERA – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandarlampung Sahriwansah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi uang Restribusi sampah periode 2019 hingga 2021.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakaan, bahwa pada tahun 2019 hingga 2021 DLH kota Bandarlampung tidak mempedomani peraturan walikota nomor 8 tahun 2019 dalam melaksanakan kegiatan.
“Yang mengakibatkan DLH tidak memiliki data induk wajib Restribusi dan nomor wajib pajak Restribusi daerah sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan Restribusi pelayanan persampahan kota Bandarlampung, ” kata Hutamrin kepada awak media. Senin (06/03).
Hutamrin menjelaskan, jika pada tahun 2019 hingga 2021 DLH kota Bandarlampung tidak menyetorkan Rp.6.925.815.000 ke kas daerah.
“Namun ada pemulihan sebesar Rp. 586.750.000 sehingga masih menyisahkan potensi kerugian negara Rp. 6.339.065.000,”urainya
Hutamrin menambahkan, berdasarkan penyidikan menetapkan tiga orang tersangka pada kasus tersebut.
“SH selalu kepala DLH kota Bandarlampung 2019 hingga 2021 , HF selalu kepala bidangtata lingkungan dan HY pembantu bendahara pada dinas DLH itu, ” pungkasnya