Tersangka Korupsi DLH Bandarlampung Kembalikan Rp 2,6 M
FAJARSUMATERA – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrin di dampingin Kasi Penkum Made menggelar Konfrensi Pers terkait penitipan Kerugian Keuangan Negara oleh tersangka An. S sebesar Rp. 2.695.200.000.
Hutamrin mengatakan, bahwa TIPIKOR terhadap uang Retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun anggaran 2019, 2020, 2021 yang tidak disetorkan ke kas daerah berdasarkan audit independen sebesar 6.925.815.000.
“Sebelumnya dalam tahap penyidikan Tim Penyidik Kejati Lampung menerima penitipan kerugian keuangan negara sebsar Rp.586.750.000,00 yang diperolah dari tersangka lain dan beberapa pengembalian dari hasil penyidikan, ” kata Hutamrin kepada awak media. Senin (27/03).
Ia menambahkan, Adapun total penitipan keuangan negara sebesar Rp. 3.281.950.000.
“Sehingga masih ada sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sekitar Rp. 3.057.115.000,00,” pungkasnya