KPK Resmi Panggil Reihana terkait LHKPN
Bandar Lampung – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dilansir dari suara.com, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, bahwa agenda pemanggilan mantan PLT Direktur RSDUAM Reihana tersebut sudah di atur Minggu ini.
“Sedang diatur jadwalnya, Minggu ini diundang Kadinkesnya semoga pas dengan jadwal Beliau ya,” kata Pahala kepada awak media .
Berdasarkan informasi yang dihimpun , Reihana tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar pada pelaporan Desember 2022 lalu.
Kekayaan Reihan ini dari sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000, tanah di Pesawaran senilai Rp1.200.250.000, di Lampung Selatan senilai Rp120.000.000, dan di Bandar Lampung senilai Rp498.000.000.
Kekayaan lainnya yakni , Nissan Elgrand 2007 seharga Rp200.000.000, Toyota Minibus 2010 senilai Rp150.000.000, Mercedes Benz V230 2002 seharga Rp100 juta. Reihana juga mencatatkan harta bergerak lain senilai Rp6.750.000 dan kas senilai Rp300.000.000