Bawaslu Kejar Pemberi Perintah Pemasang Bendera Gunakan Mobil PJU Pemkot Bandarlampung
Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandarlampung bakal telusuri dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Soal Kendaraan Dinas (Randis) PJU PU yang digunakan untuk memasang atau melepas atribut Partai
Ketua Bawaslu kota Bandarlampung Chandrawansah mengatakan,
“Saat ini kami sedang berproses, siapa yang memerintahkan, siapa yang memasang. Jika ada indikasi adanya ASN yang menggerakkan atau diduga tidak netral pasti kami sebagai lembaga yang berwenang akan meneruskan ke komisi ASN ,”kata Chandrawansah saat diwawancara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD kota Bandarlampung.
Persoalan ini, kata dia, akan memanggil sejumlah saksi untuk di klarifikasi antara pihak – pihak terkait yang mengetahui masalah tersebut.
“Persoalan ini harus ada klarifikasi terlebih dahulu, kalaupun dia honor atau ASN apakah ada yang memerintahkan atau tidak Misalkan ada ASN yang memerintahkan pasti banyak ASN yang terlibat,” ucapnya
Selain itu, sambung dia, Dengan adanya RDP antara DPRD kota Bandarlampung dan pihak terkait, pihaknya mengaku memiliki gambaran siapa saja yang akan di panggil ke Bawaslu kota Bandarlampung.
“Dengan adanya RDP ini setidaknya mempunyai gambaran yang akan saya bawa ke Pleno Bawaslu kota Bandarlampung siapa saja yang akan kami panggil berikutnya.
Ia menambahkan, jika persoalan ini bukan soal kelalaian atau bukan, namun sebuah pidana Pemilu.
“Persoalan ini bukan soal kelalaian melainkan pidana Pemilu yang kita proses sebagai kewenangan Bawaslu,” pungkasnya