ICW Minta KPK Libatkan PPATK Tracking Harta Reihana dan Nunik
Bandar Lampung – Indonesia Corruption Watch (ICW) Lampung Minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri harta kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, jika KPK dalam hal ini dapat bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui sumber kekayaan Kadiskes Lampung Reihana dan Wagub Lampung Nunik.
“Kalo sebatas ketidaksinkronan tidak terlalu urgent. Yang lebih penting KPK harus kerjasama dengan PPATK,” kata Agus saat dihubungi fajarsumatera.kamis (25/05).
Untuk itu, kata dia, ketidaksinkronan laporan harta kekayaan keduanya bukan yang terlalu penting atau urgent, Namun pihaknya meminta KPK dapat untuk dapat menelusuri harta kekayaan yang tidak di laporkan.
“Dalam hal ini KPK untuk dapat menelusuri harta kekayaan lain yang tidak dilaporkan,” urainya.
Selain Itu, sambung dia, KPK juga diminta untuk memberhentikan semua transaksi keduanya dalam hal penelusuran tersebut.
“Termasuk dihentikan sementara transaksinya atau dilakukan pemblokiran,” tandasnya
Diketahui, kadiskes Lampung Reihana telah menjalanin Klarifikasi LHKPN sebanyak dua kali di Gedung merah putih KPK.
Kemudian, Wagub Lampung pun telah memenuhi panggilan KPK pada Senin (15/05) lalu untuk diklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pribadinya.