Disnaker Lampung Panggil Pihak BRI soal PHK sepihak Nurhadi
Pemanggilan merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Nurhadi bersama tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu, atas ketidakadilan yang dialami oleh Nurhadi yang telah bekerja selama 21 tahun dan telah memberikan banyak kontribusi terhadap perusahaan.
Nurhadi yang ditemui usai menghadiri klarifikasi di kantor Disnaker Provinsi Lampung mengaku tidak puas atas pertemuan tersebut, sebab menurutnya pertemuan tersebut tidak memberikan jawaban atas tuntutan yang menjadi harapannya bersama tim kuasa hukum, yaitu mendengar penjelasan langsung mengapa dirinya sampai diberhentikan secara sepihak.
Dalam pertemuan itu kata Nurhadi, pihak BRI tidak bisa menjelaskan duduk persoalan yang menjadi alasan perusahaan BUMN itu memberhentikan dirinya secara sepihak. Padahal pertemuan tersebut seharusnya membahas terkait persoalan yang menjadi pokok permasalahan yang terjadi.
Pihaknya pun berharap pada pertemuan mediasi selanjutnya pihak BRI bisa menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten dan bisa menjelaskan duduk persoalan tersebut dengan detail, serta bisa memberikan penjelasan terhadap poin-poin apa saja yang menjadi dasar BRI untuk memberhentikannya secara sepihak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, melalui Kepala bidang Hubungan Industrial dan perlindungan Kerja Soleha HY mengatakan, pertemuan hari ini merupakan mediasi awal untuk meminta klarifikasi dari masing-masing pihak terkait persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak.
“Kemudian Disnaker dalam hal ini akan mendalami dahulu dokumen dari para pihak dan nanti kita akan jadwalkan secepatnya untuk mediasi selanjutnya,” singkatnya. (red_)