Disnaker Lampung Gelar Pelatihan Skala Upah
BANDARLAMPUNG – Bimbingan Teknis (Bimtek) struktur skala upah dilaksanakan di Hotel Horizon dari tanggal 21-23 juni dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi lampung DR . Agus Nompitu, SE, MTP diikuti oleh 50 orang peserta dari perusahaan dan pekerja serta narsumber yang berasal dari Kementerian Tenaaga Kerja (Kemenaker) RI, BPJS ketenagakerjaan serta BPJS kesehatan.
Didampingi oleh kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial, Sholeha Hardiana Yulianti, S.Sos, M.IP, penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dalam upah pekerja.
Atas dasar itulah, Disnaker Provinsi Lampung memberikan pelatihan panduan skala upah yang harapannya mempunyai dampak pada keadilan upah yang ditunjang dengan faktor faktor lainnya seperti peningkatan skill pekerja dan tanggungjawab terhadap pekerjaannya.
“Disnaker Lampung menyediakan panduan tentang bagaimana menyusun struktur skala upah yang adil dan kompetitif, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tanggung jawab pekerjaan, tingkat keterampilan, pengalaman, dan kontribusi karyawan,”ujar Kepala Disnaker Provinsi Lampung.
Agus Nompitu juga mendorong transparansi dan konsistensi dalam sistem upah di perusahaan, sehingga karyawan dapat memahami bagaimana keputusan mengenai gaji dan kenaikan gaji dibuat.
“Kami juga mendorong motivasi dan retensi karyawan dengan menyediakan jalur yang jelas untuk kemajuan karir dan peningkatan upah berdasarkan pencapaian dan pengembangan individu,”ujar Agus Nompitu
Diketahui, Provinsi Lampung merupakan satu satunya Provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi positif dari Q to Q.
sehingga Dinas Tenaga Kerja Lampung berusaha untuk membantu perusahaan dalam mengelola anggaran gaji dan pengeluaran dengan efisien, dengan memastikan bahwa upah yang diberikan sesuai dengan nilai dan kontribusi karyawan serta pertimbangan atas proyeksi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khusunya Lampung.
“Tentunya menjadi penting membantu perusahaan dalam menjaga keseimbangan internal dan eksternal dalam hal kompensasi, dengan mempertimbangkan upah yang bersaing di pasar tenaga kerja,”jelas Agus. (red_)