Percepat Penggunaan KKPD, Bank Lampung dan Pemkab Mesuji Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank Lampung lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS).
Perjanjian Kerjasama itu dilakukan di kantor Bank Lampung cabang Mesuji, Rabu (7/2/2024).
Kepala BPKAD Mesuji Olpin Putra mengatakan perjanjian kerjasama itu dilakukan untuk menindaklanjuti penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Pemkab Mesuji.
Olpin menjelaskan sesuai Permendagri Nomor 79 tahun 2022 tentang KKPD, Pemkab Mesuji menindak lanjuti aturan tersebut dengan membuat Perbub Nomor 34 tahun 2023 tentang Tatacara Penggunaan dan Penyelenggaran KKPD.
“Setelah dasar hukum kita selesaikan maka pada Hari ini Pemkab Mesuji melalui BPKAD lakukan penandatanganan PKS bersama Bank Lampung Cabang Mesuji,” ujarnya.
Setelah itu, ungkap Olpin dalam waktu dekat akan dilakukan implementasi penggunaan KKPD.
Meskipun untuk sementara waktu ini penggunaannya tidak mencakup semua OPD di Pemkab Mesuji
“Ya setelah PKS ini dalam waktu dekat akan diimplementasikan penggunaan KKPD, tetapi tidak semua OPD menggunakan karena sebagai pilot project,” jelasnya.
Ia pun berharap dengan diimplementasikannya KKPD itu dapat memaksimalkan proses belanja secara non tunai.
Serta memudahkan Perangkat Daerah di Pemkab Mesuji dalam melakukan transaksi belanja.
Terlebih saat ini Pemkab Mesuji saat ini sedang mempercepat proses digitalisasi.
Ditambahkan Olpin, untuk saat ini penggunaan KKPD baru ditingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Sedangkan untuk ditingkat Kabupaten atau Kota di Provinsi Lampung belum semua menggunakannya.
“Untuk Kabupaten Mesuji termasuk salah satu yang tercepat merealisasikan KKPD ini,” pungkasnya.