KPPU Periksa Pelapor Dugaan KKN Proyek RSPTN Unila
FAJARSUMATERA – Pelapor dugaan Persengkokolan Rektor Unila Lusmeilia Afriani penuhi panggilan KPPU Lampung dan siapkan tiga saksi yang diduga mengetahui adanya kongkalikong dalam tender proyek RSPTN.
Pimpinan cabang PT MAM Lampung Tedi Huda menjelaskan, bahwa pemanggilan ini sebagai kelengkapan alat bukti yang diperlukan oleh KPPU Lampung.
“Pemanggilan ini terkait perkara tender RSPTN Unila, pemanggilan ini sifatnya masih dalam klarifikasi mendetailkan item peritem laporan kita untuk alat bukti,” kata Tedi saat diwawancarai media. Jumat (22/03)
Laporan itu, kata Tedi, ada beberapa item yang diduga menunjukkan adanya Kongkalikong Rektor bersama PT Nindya Karya (NK) dalam pertemuan setahun lalu
“Ada 4 item laporan kita terkait persaingan usaha milik BUMN melawan PT lokal , dugaan Persengkokolan dengan pihak NK bersama pihak Rektorat dan Kita juga mencantumkan saksi yang ikut serta dalam acara pertemuan Rektor tersebut dengan PT NK atau disebut sumbernya,” ungkapnya
Selain itu, sambung Tedi, dari beberapa saksi yang telah di siapkan ada satu utama yang diduga mengetahui secara detail soal dugaan tersebut.
“Saksi ini ada 3 , namun saksi utamanya ada satu orang, ” pungkasnya.