Pejabat BPKD Tanggamus Berpotensi Selewengkan Uang Negara
FAJARSUMATERA – Kas yang Dibatasi Penggunaannya (restricted cash) merupakan sejumlah uang yang telah ditetapkan penggunaannya atau tidak dapat digunakan secara bebas. Berdasarkan
pencatatan yang dilakukan oleh Bidang Perbendaharaan BPKD diketahui bahwa
Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menggunakan dana yang dibatasi
penggunaannya berupa sisa dana transfer dari pemerintah pusat yang tidak perlu
dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) seperti sisa dana DID, DAK
Fisik, dan DAK Nonfisik sebesar Rp28.022.926.424,00 dengan rincian pada Lampiran dalam LHP BPK.
Sisa Saldo Kas di Daerah per 31 Desember 2021 sebesar Rp3.999.645.720,30 sehingga
terdapat penggunaan Kas yang dibatasi Penggunaannya sebesar Rp24.023.280.703,70.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Subbidang Kebijakan Belanja dan Pengelolaan Kas Daerah BPKD diketahui bahwa sisa dana transfer pemerintah pusat tersebut sebagian besar terpakai untuk membayar tagihan belanja modal yang seharusnya menggunakan dana yang bersumber dari APBD, bukan dana transfer pemerintah pusat.
Hal ini terjadi karena lemahnya manajemen kas melalui mekanise penerbitan SPD, sehingga semua OPD mengajukan SPM ke Bidang Perbendaharaan yang mengakibatkan penggunaan Kas yang Dibatasi Penggunaannya sebesar Rp24.023.280.703,70.
Dalam rangka mengurangi defisit anggaran di Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten
Tanggamus telah membentuk Tim Rasionalisasi yang ditetapkan dalam Surat Perintah Tugas Bupati Tanggamus Nomor 700/865/19/2022 tanggal 11 Februari 2022. Tim tersebut ditugaskan untuk melakukan evaluasi terhadap proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD Kabupaten Tanggamus TA 2022.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala BPKD selaku PPKD dan BUD tidak cermat melakukan pengawasan dan
pengendalian atas belanja daerah;
b. Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD tidak cermat dalam menyiapkan
SPD dan SP2D dalam rangka manajemen kas.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Kepala
BPKD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan, dan akan memperbaiki sesuai
aturan yang berlaku. BPK merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah menginstruksikan TAPD dan Kepala BPKD mengevaluasi dan
memverifikasi usulan anggaran belanja daerah yang diajukan OPD sesuai perkiraan
pendapatan daerah yang rasional sesuai ketentuan, dan menyesuaikan rencana belanja dari OPD sesuai kemampuan ketersediaan dana atas pendapatan daerah dalam jumlah yang cukup;
b. Kepala BPKD menginstruksikan Kepala Bidang Perbendaharaan menggunakan
mekanisme penerbitan SPD untuk mengendalikan dan melaksanakan belanja daerah sesuai ketersediaan dana di kas daerah. (red_)