Daerah

Pembayaran Honorarium Narasumber di Pemkot Metro Tidak Sesuai Ketentuan 

Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Metro menganggarkan Belanja Jasa Narasumber/ Moderator/ Pembawa Acara/ Dirjen/ Pembaca Doa sebesar

Rp5.721.150.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp4.575.262.500,00 atau
79,97% dari anggaran.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, Sekretaris DPRD,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Satpol PP, Kepala BPBD,
Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo,
Kepala Dinas Perdagangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala BPPRD tidak memedomani Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2022 terkait pemberian honor narasumber.

Atas permasalahan tersebut, Walikota Metro melalui Kepala Bagian Hukum
Sekretaris Daerah, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Kepala Satpol PP, Kepala BPBD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala
Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perdagangan, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
serta Kepala BPPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPK merekomendasikan kepada Walikota Metro agar memerintahkan:

a. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memproses kelebihan
pembayaran honorarium narasumber sebesar Rp46.750.000,00 sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.

b. Pimpinan SKPD penyelenggara kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kota
Metro untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp640.300.000,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas
daerah, pada:

1) Sekretariat Daerah sebesar Rp130.900.000,00;
2) Inspektorat sebesar Rp4.760.000,00;
3) Sekretariat DPRD sebesar Rp66.300.000,00;
4) Satpol PP sebesar Rp98.600.000,00;
5) BPBD sebesar Rp75.140.000,00;
6) Dinas Kesehatan sebesar Rp68.400.000,00;
7) Dinas Perhubungan sebesar Rp38.250.000,00;
8) Dinas Komunikasi dan informatika sebesar Rp30.400.000,00;
9) Dinas Perdagangan sebesar Rp38.250.000,00;
10) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp46.800.000,00;
11) Dinas Sosial sebesar Rp17.000.000,00;
12) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp17.000.000,00; serta
13) BPPRD sebesar Rp8.500.000,00.

Atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber tersebut, baru Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menyetorkan sebesar Rp46.750.000,00 ke
kas daerah melalui Surat Tanda Setoran tanggal 27 April 2022.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button