Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Tubaba Janggal
Pemkab Tulang Bawang Barat pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp25.281.651.392,00 dengan realisasi sebesar
Rp23.028.861.247,00 atau 91,09%. Dari nilai realisasi tersebut, belanja perjalanan dinas
terbesar dilaksanakan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan
nilai mencapai Rp8.510.659.841,00.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas belanja perjalanan dinas pada Sekretariat
DPRD, diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Perjalanan dinas ganda sebesar Rp175.774.304,00
1) Berdasarkan pengujian dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, terdapat
anggota DPRD yang melaksanakan lebih dari satu surat perintah perjalanan dinas
pada hari yang sama. Hasil konfirmasi dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat
DPRD diketahui bahwa surat perintah perjalanan dinas ganda tersebut seluruhnya
di-SPJ-kan, termasuk jumlah yang seharusnya tidak dapat dibayarkan sebesar
Rp111.373.504,00 dengan rincian pada Lampiran 1.
2) Berdasarkan pengujian dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui
terdapat perjalanan dinas yang tanggal pelaksanaannya beririsan dengan
perjalanan dinas lain. Hasil penelusuran lebih lanjut dan konfirmasi dengan pihak
Sekretariat DPRD, mengakui perjalanan dinas yang berhak dibayar adalah
perjalanan dinas yang telah dilaksanakan terlebih dahulu. Adapun perjalanan
dinas dengan tanggal beririsan yang seharusnya tidak dapat dibayarkan sebesar
Rp64.400.800,00 dengan rincian pada Lampiran 2.
b. Pembayaran transport antar daerah tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban
dan/atau melebihi standar harga sebesar Rp240.996.000,00
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui
terdapat 401 pelaku perjalanan dinas yang tidak melengkapi dokumen
pertanggungjawaban transportasi dalam daerah. Hasil wawancara dengan pihak
Sekretariat DPRD diketahui terdapat kesalahan dalam pedoman aturan dalam hal
belanja perjalanan dinas. Pihak Sekretariat DPRD masih berpedoman pada Peraturan
Bupati Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa peraturan tersebut sudah dicabut dan diganti
dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Pemkab Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran (TA) 2021. Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Lampiran I, bagian
2.a.1 menyebutkan transportasi lokal merupakan bagian dari uang harian perjalanan
dinas.
Hal tersebut disebabkan:
a. Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran kurang optimal dalam melakukan
pengendalian dan pengawasan dalam pemberian SPT perjalanan dinas;
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak
cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas;
c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD belum sepenuhnya
memedomani peraturan perundang-undangan terkait perjalanan dinas;
d. Pejabat yang melakukan perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya
perjalanan dinas dengan bukti yang valid.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Tulang Bawang Barat melalui Sekretaris
DPRD menyatakan sependapat dengan temuan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tulang Bawang Barat agar
memerintahkan Sekretaris DPRD:
a. Selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas
sebesar Rp416.770.304,00 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetor ke Kas
Daerah;
b. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan dalam pemberian SPT perjalanan dinas.