Ongkir Pengadaan Mesin di RSUD Tubaba Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Tulang Bawang Barat menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan
Mesin sebesar Rp24.532.623.605,00 dengan realisasi sebesar Rp22.339.638.986,90 atau
91,06%.
Belanja peralatan dan mesin Pemkab Tulang Bawang Barat pada sebagian OPD
telah menggunakan metode e-purchasing, yakni pemesanan barang melalui daftar
barang/katalog elektronik (e-katalog). Dalam pengadaan barang dengan menggunakan
metode e-purchasing Pejabat Pengadaan yang melaksanakan harus mengikuti panduan dan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh LKPP.
Pada kontrak dengan penyedia barang, harga yang dicantumkan dalam e-katalog
merupakan harga jual barang yang sudah memperhitungkan keuntungan bagi penyedia
barang, biaya pemasangan dan pelatihan, serta garansi dan jaminan layanan purna jual.
Ongkos kirim selain Komoditas Obat bersifat at cost (sesuai dengan jumlah pengeluaran
riil yang tercantum dalam invoice). Nilai referensi ongkos kirim yang ditayangkan
sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyedia e-katalog dan tidak mengikat, sehingga
harus dinegosiasikan oleh pemesan/pembeli ketika melakukan transaksi e-purchasing.
Hasil pemeriksaan pada RSUD Tulang Bawang Barat (Tubaba) atas e-purchasing
Pengadaan Alat Kedokteran menunjukan bahwa pembayaran ongkos kirim tidak
dilengkapi dengan bukti pengeluaran at cost sebesar Rp74.255.430,00 (rincian pada
Lampiran 22).
Berdasarkan hasil permintaan data dan keterangan kepada PPK dan Bendahara
RSUD Tubaba diketahui beberapa hal sebagai berikut.
a. Proses pengadaan pemilihan penyedia dimulai dari formulasi kebutuhan user atau
dokter spesialis kemudian disesuaikan dengan anggaran yang diperkenankan
Kementerian Kesehatan;
b. Direktur RSUD Tubaba selaku PPK dalam melakukan pengadaan bekerja sama dengan
Bagian PBJ untuk membantu sebagai operator pelaksanaan e-purchasing;
c. Nilai yang tercantum pada pesanan/kontrak merupakan semua biaya atas barang dan
ongkos kirim, namun untuk pertanggungjawaban dalam dokumen pencairan hanya surat
pesanan/kontrak. Berkaitan dengan pembayaran ongkos kirim, PPK tidak pernah
meminta bukti ongkos kirim yang sebenarnya dari penyedia barang. PPK hanya
memastikan barang diterima dalam keadaan lengkap dan dapat difungsikan
sebagaimana mestinya. Adapun besaran ongkos kirim yang dibayarkan menggunakan
harga yang tertera dalam kontrak pengadaan barang yang mengacu pada referensi
ongkos kirim pada e-katalog. PPK tidak melakukan negosiasi ongkos kirim, kecuali
barang yang akan dibeli tidak mencantumkan ongkos kirim pada e-katalog.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah diantaranya pada:
1) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih;
2) Pasal 148 yang menyatakan bahwa PPK SKPD/PPK Unit SKPD melakukan
verifikasi atas:
a) kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b) kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan/ sehubungan dengan
ikatan/perjanjian pengadaan baran/jasa;
b. Pemberitahuan Aplikasi E-Purchasing paragraf kedua yang menyatakan bahwa ongkos
kirim bersifat at cost (sesuai dengan jumlah pengeluaran riil yang tercantum dalam
invoice).
Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Peralatan Mesin atas ongkos kirim
barang sebesar Rp74.255.430,00 tidak diperoleh harga yang paling ekonomis.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. PPK pada RSUD Tubaba tidak melakukan melakukan analisis kewajaran tarif ongkos
kirim dan negosiasi ongkos kirim dengan cermat;
b. PPK tidak cermat dalam menyetujui pembayaran atas pembelian barang melalui e-
purchasing yang tidak didukung bukti riil ongkos pengiriman.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Tulang Bawang Barat melalui Direktur RSUD
Tubaba menyatakan sependapat dengan temuan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tulang Bawang Barat agar
memerintahkan Direktur RSUD Tubaba dalam melaksanakan pengadaan barang
memedomani ketentuan yang berlaku, termasuk membayar ongkos kirim barang sesuai
dengan biaya riil yang dibayar kepada pihak ekspedisi dan didukung dengan bukti.