Tunggakan PKB Randis Tubaba Capai Ratusan Juta Rupiah
FAJARSUMATERA – Hasil Pemeriksaan menunjukkan belum seluruh PKB kendaraan dinas dibayar tepat
waktu dan konfirmasi dengan Pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung pada
tanggal 31 Maret 2022 diketahui terdapat 183 Kendaraan Dinas yang belum membayar
tunggakan PKB antara tahun 2011 s.d cut off 31 Desember 2021 pada beberapa OPD
sebagai berikut:
Berdasarkan data jumlah kendaraan diatas diketahui bahwa terdapat kewajiban yang
belum dibayarkan minimal sebesar Rp149.487.525,00 yang terdiri dari Tunggakan Pokok PKB sebesar Rp118.588.525,00 dan Tunggakan Pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLJJ sebesar Rp30.899.000,00 dengan rincian pada
Lampiran 4.
b. Terdapat risiko denda atas keterlambatan membayar kewajiban PKB sebesar
Rp42.714.070,00 Pemkab Tulang Bawang Barat berisiko dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Hasil pemeriksaan lebih lanjut dapat diketahui terdapat denda keterlambatan per 31 Desember 2021 yang harus dibayarkan minimal sebesar Rp42.714.070,00. Nilai tersebut terdiri dari Tunggakan Denda PKB sebesar Rp17.342.070,00 dan Tunggakan Denda SWDKLJJ sebesar Rp25.372.000,00 dengan rincian pada Lampiran 4.
Berdasarkan hasil konfirmasi secara uji petik pada OPD terkait, Sekretaris Bappeda menyatakan bahwa anggaran tidak mencukupi untuk membayar PKB. Sedangkan Kasubag TU dan Bendahara Pengeluaran RSUD Tubaba menyatakan tidak melakukan administrasi pencatatan jatuh tempo pajak sehingga tidak membayar tepat waktu. Adapun Pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan lalai dan tidak menganggarkan belanja untuk pembayaran PKB.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Terdapat kewajiban PKB yang belum dibayarkan atas kendaraan dinas sebesar
Rp149.487.525,00 yang dapat menimbulkan risiko pengamanan hukum terhadap aset
kendaraan dinas tersebut;
b. Pemkab Tulang Bawang Barat berisiko dikenakan denda yang menambah beban
pengeluaran APBD atas PKB yang belum dibayar sebesar Rp42.714.070,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum optimal dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD khususnya pengamanan hukum aset kendaraan dinas;
b. Kepala 31 OPD tidak tertib dalam melakukan pengamanan hukum dan administrasi aset kendaraan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Tulang Bawang Barat melalui Sekretaris
Daerah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. BPK merekomendasikan kepada Bupati Tulang Bawang Barat agar
memerintahkan Sekretaris Daerah untuk:
a. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD khususnya
pengamanan hukum aset kendaraan dinas;
b. Menginstruksikan Kepala 31 OPD sebanyak 183 kendaraan dinas untuk tertib dalam melakukan pengamanan hukum dan administrasi aset kendaraan dinas dengan
memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas tepat waktu. (Red)