Hibah Bagian Umum Sekda Tubaba Tak Sesuai Ketentuan
FAJARSUMATERA – Berdasarkan pemeriksaan pada Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia, terdapat belanja hibah
tidak dilengkapi NPHD. Belanja tersebut berupa pembayaran uang sewa untuk rumah
dinas yang digunakan oleh Polres Tubaba sebesar Rp137.500.000,00. Realisasi tersebut dilakukan dengan tiga SP2D, dengan rincian pada tabel berikut.
Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban pemberian hibah dan keterangan dari Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan diperoleh informasi bahwa terdapat satu SP2D sebesar Rp150.000.000,00 atas belanja hibah tersebut belum dipertanggungjawabkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya. Sampai dengan pemeriksaan tanggal 5 April 2022, SPJ tersebut belum diserahkan
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas Perhubungan belum optimal dalam melakukan tugasnya untuk
memastikan penerima hibah menyampaikan laporan pertanggungjawaban;
Atas permasalahan tersebut, Bupati Tulang Bawang Barat melalui Kepala Dinas
Perhubungan dan Kepala Bagian Umum Setda menyatakan sependapat.
Memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan melalui PPK terkait untuk menyampaikan
laporan pertanggungjawaban hibah instansi vertikal sebesar Rp150.000.000,00 sesuai
ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disebabkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah belum optimal melakukan tugasnya dalam
proses mekanisme hibah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tulang Bawang Barat agar:
Memerintahkan Sekretaris Daerah, untuk:
1) Memproses kelengkapan NPHD hibah instansi vertikal sebesar Rp137.500.000,00
sesuai ketentuan yang berlaku;
2) Merealisasikan pemberian hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;