Rp 832,5juta Dana Hibah Lamtim 2021 Belum ada LPJ
FAJARSUMATERA – Pada TA 2021, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp161.067.691.542,00 dengan realisasi sebesar Rp119.693.286.830,95 atau 74,31% dari anggaran. Realisasi anggaran tersebut
diantaranya melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Bagian Kesra) pada Setda.
Realisasi Belanja Hibah dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Lampung Timur. Sesuai ketentuan tersebut, Mekanisme
pembayaran atas Belanja Hibah tersebut dilakukan dari rekening Bendahara Umum
Daerah (BUD) ke rekening penerima untuk satu penerima hibah dan mekanisme LS
Bendahara PPKD ke rekening OPD. Selanjutnya untuk belanja hibah dengan jumlah penerima banyak, dana hibah ditransfer dari rekening OPD langsung ke nomor rekening masing-masing penerima dengan menggunakan aplikasi Pemda Online
Bank Lampung.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja hibah menunjukkan
bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir, dari 454 penerima hibah uang yang
merupakan badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan pada Setda, sebanyak 105 penerima hibah belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belanja
hibah senilai Rp832.500.000,00. Dari 105 penerima hibah uang tersebut, sebanyak
27 penerima tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Badan dan Lembaga
yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial. Adapun rincian penerima hibah yang
belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban disajikan pada Lampiran 24.
Sehubungan dengan laporan pertanggungjawaban tersebut, Bagian Kesra
telah mengingatkan penerima hibah melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor
900/19/02-UK/2022 tanggal 13 Januari 2022 Perihal Teguran I Tentang Tanggung
Jawab Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur TA 2021 dan Nomor 900/70/02-UK/2022 tanggal 15 Februari 2022 Perihal Teguran II Tentang Tanggung Jawab Penyampaian Laporan Penggunaan
Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur TA 2021. Namun, belum ada
upaya efektif dari Bagian Kesra untuk memastikan bahwa surat teguran tersebut
sampai kepada masing-masing penerima hibah karena penyampaian dilakukan secara
kolektif dengan menitipkan penyampaiannya melalui pegawai di kecamatan.
Hasil wawancara dengan PPTK menunjukkan bahwa proses verifikasi
proposal hibah yang dilakukan masih sebatas keberadaaan penerima dan penerimaan berulang pada tahun sebelumnya. Belum ada verifikasi atas ketaatan penerima hibah
dalam penyampaian LPJ di tahun sebelumnya. PPTK menyatakan bahwa kepatuhan penyampaian LPJ terkendala lokasi penerima hibah yang jauh dan tidak seluruh penerima hibah memahami adanya kewajiban menyampaikan LPJ.
Hasil analisis terhadap Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur (Perbup 60 Tahun
2021) dan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menunjukkan bahwa tidak ada
sanksi tegas kepada penerima hibah yang tidak menyampaikan LPJ. Perbup 60 Tahun
2021 dan NPHD hanya menyebutkan perihal batas waktu penyampaian LPJ, yaitu
paling lambat di tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Permasalahan di atas mengakibatkan realisasi penggunaan dana hibah sebesar
Rp832.500.000,00 dan sisanya belum dapat diketahui. Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Bagian Kesra dan PPTK selaku
pengelola Belanja Hibah tidak cermat melakukan pemantauan atas ketaatan penerima hibah dalam menyampaikan LPJ hibah secara tepat waktu.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui
Kepala Bagian Kesra menyatakan sependapat dengan BPK, dan segera
menyampaikan surat teguran kepada penerima hibah untuk melengkapi berkas
Laporan Pertanggungjawaban.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Timur agar
memerintahkan Sekretaris Daerah menginstruksikan Kepala Bagian Kesra:
a. Melakukan pemantauan atas ketaatan penerima hibah dalam menyampaikan LPJ
hibah secara tepat waktu; dan
b. Meningkatkan upaya koordinasi penyampaian laporan pertanggungjawaban dari 105 penerima hibah sebesar Rp832.500.000,00.