Utang Pemkab ke Pemdes se Lamtim Capai Rp7.549.288.985,30
FAJARSUMATERA – Pada TA 2021, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menganggarkan Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah kepada pemerintah desa sebesar Rp7.124.318.272,00 dengan realisasi sebesar Rp1.871.803.000,00 atau sebesar 26,27% dari anggaran serta menganggarkan Belanja Transfer Bagi Hasil Retribusi Daerah ke pemerintah desa sebesar Rp939.680.500,00 dengan realisasi sebesar Rp269.292.000,00 atau sebesar 28,66% dari anggaran.
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) adalah dana bersumber dari realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dialokasikan bagi pemerintah desa paling sedikit 10%. Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah dan retribusi daerah pada akhir tahun anggaran dan belum direalisasikan kepada pemerintah desa, maka kekurangan tersebut dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur TA 2020 mengungkapkan terdapat kelemahan dan ketidakpatuhan dalam realisasi Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) kepada pemerintah desa. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kurang menyalurkan belanja tersebut sebesar Rp2.590.242.339,90.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lampung Timur
memerintahkan Kepala Dinas PMD mengajukan usulan nilai Belanja Transfer
BHPRD dalam Rencana Kerja dan Anggaran termasuk kurang salur TA 2020 sebesar
Rp2.590.242.339,900 sesuai Permendagri dan Perbup serta memerintahkan TAPD
lebih cermat mengevaluasi nilai belanja Transfer BHPRD yang diusulkan dalam
Rencana Kerja dan Anggaran.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung
Timur telah melakukan perubahan anggaran BHPRD dari sebesar Rp7.002.737.384,00 menjadi sebesar Rp8.063.998.772,00. Anggaran tersebut telah memenuhi ketentuan BHPRD sebesar 10% dari anggaran Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah TA 2021, yaitu sebesar Rp68.446.397.090,00. Namun, anggaran
BHPRD tersebut belum mencukupi pemenuhan kekurangan penyaluran BHPRD TA 2020 sebesar Rp2.590.242.339,90. Seharusnya, Belanja Transfer BHPRD
dianggarkan minimal sebesar Rp9.434.882.048,90 (10% x Rp68.446.397.090,00 +
Rp2.590.242.339,90).
Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Transfer BHPRD Tahun 2021
menunjukkan bahwa anggaran Belanja Transfer BHPRD ke Desa Tahun 2021 tidak
seluruhnya disalurkan ke pemerintah desa. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
hanya menyalurkan BHPRD sebesar Rp2.141.095.000,00 atau lebih kecil dari
anggaran sebesar Rp5.922.903.772,00 (Rp8.063.998.772,00 – Rp2.141.095.000,00).
Kepala BPKAD menjelaskan bahwa penyaluran sisa BHPRD pada triwulan empat
tidak dapat terealisasi karena kesulitan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur sehubungan dana dari pemerintah pusat (APBN) baru masuk
rekening kas daerah pada akhir tahun 2021 dan dana dari Pemerintah Provinsi
Lampung baru masuk kas daerah di awal tahun 2022.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa realisasi penerimaan Pemerintah
Kabupaten Lampung Timur dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2021
masing-masing sebesar Rp66.975.753.697,02 dan Rp4.025.662.757,00 atau seluruhnya berjumlah Rp71.001.416.454,02. Sehingga, alokasi BHPRD dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2021 seharusnya adalah Rp7.100.141.645,40 (10% x Rp71.001.416.454,02).
Kemudian, dengan nilai kurang salur BHPRD TA 2020 dan alokasi BHPRD TA 2021 seluruhnya berjumlah sebesar Rp9.690.383.985,30 (Rp7.100.141.645,40 +
Rp2.590.242.339,90), maka terdapat kekurangan penyaluran BHPRD per 31
Desember 2021 sebesar Rp7.549.288.985,30 (Rp9.690.383.985,30 – Rp2.141.095.000,00). Kekurangan penyaluran tersebut telah dicatat sebagai utang pada Neraca per 31 Desember 2021.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur telah menganggarkan BHPRD TA 2022 sebesar Rp8.490.462.425,00. Nilai tersebut memenuhi 10% dari anggaran Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2022 sebesar Rp84.904.624.250,00. Namun
demikian, kekurangan realisasi BHPRD per 31 Desember 2021 masih belum
dianggarkan pada APBD TA 2022 karena belum ada penetapan kekurangan
penyaluran (utang) pada saat penyusunan APBD TA 2022.
Permasalahan di atas mengakibatkan kekurangan penerimaan pendapatan
bagi pemerintah desa untuk membiayai kegiatan pembangunan di desa sebesar
Rp7.549.288.985,30.
Hal tersebut disebabkan oleh:
c. TAPD tidak cermat memverifikasi dan menyusun kebijakan terkait usulan nilai
anggaran Belanja Transfer BHPRD sesuai Permendagri dan Perbup; dan
d. Kepala BPKAD tidak cermat dalam menyediakan dana terkait kewajiban
penyaluran BHPRD kepada pemerintah desa.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui
Plt. Kepala BPKAD menyatakan bahwa kurang salur BHPRD TA 2020 telah
dibayarkan ke desa pada TA 2021 dan kurang salur BHPRD Tahun 2021 akan
dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2022.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Timur agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah menginstruksikan TAPD lebih cermat dalam memverifikasi usulan nilai anggaran Belanja Transfer BHPRD untuk tahun berjalan dan utang kurang salur belanja transfer periode sebelumnya sesuai Permendagri dan Perbup; dan
b. Kepala BPKAD menyediakan dana untuk memenuhi kewajiban penyaluran BHPRD kepada pemerintah desa atas utang kurang salur sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp7.549.288.985,30.