Anggaran Perjalanan Dinas 7 OPD Lamtim Menguap Rp821.544.484,20
FAJARSUMATERA – Pada TA 2021, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menganggarkan Belanja Barang Jasa sebesar Rp580.425.701.263,00 dengan realisasi sebesar Rp499.800.358.050,00 atau sebesar 86,11% dari anggaran. Diantara belanja tersebut, terdapat anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar
Rp64.161.645.500,00 dengan realisasi sebesar Rp50.916.382.784,00 atau 79,36% dari anggaran. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah
diantaranya pada tujuh OPD, yaitu Setda, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan),
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), serta Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) dengan anggaran dan
realisasinya.
Realisasi belanja perjalanan dinas tersebut diatur melalui standar biaya yang
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur.
Laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Lampung Timur TA 2020 mengungkapkan terdapat kelemahan dan
ketidakpatuhan dalam realisasi belanja perjalanan dinas pada delapan OPD sebesar
Rp144.503.900,00. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati
Lampung Timur melalui Kepala OPD terkait agar memproses kelebihan pembayaran
dan menyetorkan ke Kas Daerah serta Sekretaris DPRD agar memilih jasa pihak
ketiga sebagai agen perjalanan secara kompetitif.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Wakil Bupati telah memerintahkan
Kepala OPD terkait segera memproses dan melaksanakan rekomendasi tersebut
sesuai dengan peraturan yang ada. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan masih
terdapat kelemahan dan ketidakpatuhan yang sama dalam realisasi belanja perjalanan
dinas TA 2021 pada beberapa OPD yang sama maupun pada OPD lainnya.
Hasil wawancara dengan PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran, PPTK,
maupun Pelaksana Perjalanan Dinas menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam penerapan standar harga terkait perjalanan dinas. Personel tersebut mengakui merealisasikan besaran uang harian, bantuan transport, dan uang representasiberdasarkan besaran yang tercantum dalam DPA. PPK SKPD ataupun Bendahara Pengeluaran baru menerima standar harga satuan terkait perjalanan dinas dari BPKAD sekitar bulan Juni 2021. Selain itu, PPTK juga menjelaskan bahwa selisih harga biaya penginapan dan tiket terjadi karena pelaksana perjalanan dinas membeli voucher hotel dan tiket penerbangan melalui agen perjalanan/travel.
Namun, tidak ada penjelasan yang memadai mengapa pembelian perlu dilakukan melalui agen perjalanan/travel tersebut sehingga tidak memilih agen perjalanan/travel secara online yang harganya lebih kompetitif dan terbuka secara luas.
Hasil klarifikasi terhadap perjalanan dinas yang dilakukan bersamaan menunjukkan terdapat upaya perubahan dokumen pertanggungjawaban biayaperjalanan dinas. Perubahan dokumen pertanggungjawaban dilakukan dengan dengan alasan terdapat pergantian pejabat di OPD.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja
perjalanan dinas sebesar Rp821.544.484,20 dengan rincian sebagai berikut:
a. Setda sebesar Rp152.593.384,20;
b. Sekretariat DPRD sebesar Rp535.204.400,00;
c. Bapenda sebesar Rp28.337.200,00;
d. Dinas PMD sebesar Rp1.775.000,00;
e. Dinas Keswan sebesar Rp4.140.000,00;
f. Dinas TPHP sebesar Rp10.150.000,00; dan
g. Dinas PKPP sebesar Rp89.344.500,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan fungsinya tidak
memedomani peraturan terkait perjalanan dinas;
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) kurang cermat dalam melakukan
verifikasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas;
c. Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam membayarkan SPJ yang melebihi
standar biaya; dan
d. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan bukti yang sebenarnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui
Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dengan BPK, dan akan
menindaklanjutinya dengan pengembalian ke kas daerah. Sekretaris DPRD juga
menyatakan bahwa permasalahan pembayaran melebihi standar terjadi karena masih
menggunakan peraturan bupati yang lama sehubungan belum ada sosialisasi dari
TAPD terkait dengan peraturan bupati yang baru.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Timur agar
memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah:
1) Menginstruksikan TAPD melakukan sosialisasi secara efisien dan efektif
terkait penerapan ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas supaya: a) PPTK
melaksanakan fungsinya memedomani peraturan terkait perjalanan dinas; b)
PPK lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban
perjalanan dinas; c) Bendahara Pengeluaran lebih cermat dalam
membayarkan SPJ yang melebihi standar biaya; dan d) Pelaksana perjalanan
dinas mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan
bukti sebenarnya.
2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp152.593.384,20 sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyetorkan ke kas daerah.
b. Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp535.204.400,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyetorkan ke kas daerah.
c. Kepala Bapenda memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp28.337.200,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyetorkan ke kas daerah.
d. Kepala Dinas PMD memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.775.000,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyetorkan ke kas daerah.
e. Kepala Dinas Keswan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.140.000,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyetorkan ke kas daerah.
f. Kepala Dinas TPHP memproses kelebihan pembayaran sebesar Dinas TPHP
sebesar Rp10.150.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
menyetorkan ke kas daerah.
g. Kepala Dinas PKPP memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp89.344.500,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyetorkan ke kas daerah.