Baru 4 OPD Lamtim Cicil Setor Anggaran Perjalanan Dinas diluar Ketentuan
FAJARSUMATERA – Empat Organisasi Perangkat Daerah melaksanakan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dengan membayar cicil setor ke negara terkait realisasi anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2021.
Diberitakan sebelumnya, sebesar Rp 821.544.484,20 realisasi anggaran TA 2021 perjalanan dinas digunakan tidal sesuai ketentuan. Untuk itu BPK telah merekomendasikan dan baru ditindaklanjuti oleh 4 Organisai Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan melakukan Cicil Setoe ke Kas Negara.
Adapun 4 OPD yang melakukan penyetoran tapi belum melunasinya telah
menindaklanjuti dengan memproses penyetoran ke kas daerah senilai
Rp288.959.300,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Dinas Keswan sebesar Rp3.890.000,00 sehingga masih tersisa sebesar
Rp250.000,00 atas satu orang pelaksana perjalanan dinas;
b. Dinas PKPP sebesar Rp2.040.900,00 sehingga masih tersisa sebesar
Rp87.303.600,00 atas 33 orang pelaksana perjalanan dinas;
c. Dinas PMD sebesar 1.775.000,00; dan
d. Sekretariat DPRD sebesar Rp281.253.400,00 sehingga masih tersisa sebesar
Rp253.951.000,00 atas 71 orang pelaksana perjalanan dinas. (red)