Konfercab Muslimat NU Tuba dinilai Langgar AD/ART
MENGGALA – Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Tulangbawang dianggap menciderai semangat organisasi.
Pasalnya sejumlah kalangan menilai jika konfercab tersebut batal lantaran
tidak memenuhi syarat penyelenggaran sesuai yang tertuang dalam Anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) Organisasi.
PAC Muslimat NU Banjar Margo, Hj Siti Aminah,menjelaskan jika hasil konfercab tidak memenuhi syarat karena melanggar ketentuan AD/ART,
Sebab dalam pelaksanaannya konfercab hanya melibatkan PAC sementara penggurus ranting sama sekali tidak dilibatkan.
Padahal tegas Hj.Siti Aminah
dalam AD/ART pasal 45 ayat 1,jelas disebutkan peserta Konfercab adalah Pengurus Anak Cabang (PAC) dan penggurus ranting.
“Aneh,pengurus ranting itu membawahi 151 kampung yang ada di Kabupaten Tulangbawang, namun tidak dilibatkan alias tidak di undang, jangan,ini permainan oknum-oknum tertentu untuk meraup suara agar menang dalam pemilihan konfercab,”tandasnya.
Oleh sebab itu dirinya meminta kepada pihak berkompeten agar mengkaji ulang hasil konfercab Muslimat NU Kabupaten Tulangbawang digelar di Hotel Le man pada minggu 19/02 2023.
“Mohon hasil konfercab dibatalkan karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan AD/ART,ini sangat menciderai semangat organisasi, sehingga akan berdampak pada antusiasme warga NU ke depan,”ingatnya.
Sementara Sekretaris Muslimat NU, Rosa Rosmalita,juga mengaku jika dalam pelaksanaan konfercab tersebut terkesan adanya kong kalikong pihak-pihak tertentu.
Bahkan dirinya sejak awal menilai jika pelaksanaan konfercab tersebut terkesan dipaksakan Ia beralasan dalam pembentukan panitiapun tidak melibatkan pengurus cabang atau setidaknya 50 perse plus 1 atau kuorum.
“Banyak sekali kejanggalan dalam pelaksanaan konfercab,tatib yang mereka sepakati dalam forum pun mereka langgar. Contoh syarat calon ketua, dalam salah satu pasal disebutkan calon ketua sudah pernah mengikuti pengkaren (TOT, PIW, PDPKPNU, MKNU),Pada point ini tidak disebutkan salah satunya, itu berarti mesti semuanya. Terkait aturan ini tidak ada calon yang memenuhi syarat,”bebernya.
Sementara itu, Wakil Rois PC NU Tulangbawang, Kiyai Abdulloh Nawawi mengharapkan konferensi ini dapat menghasilkan pemimpin yang amanah melalui pemilihan yang terbuka.
“Organisasi kita organisasi yang dalam kepemimpinan kolektif kolegial itulah salah satu prinsip dasar dalam berorganisasi. Peserta Konfercab Muslimat NU Kabupaten Tulangbawang 15 Pimpinan Anak Cabang, mereka inilah yang mempunyai hak suara penuh dalam Konfercab,”imbuhnya.
Diketahui, Konfercab Muslimat NU yang digelar di Hotel Le Man, Menggala Tulangbawang, Minggu (19-2-2023) menghasilkan terpilihnya Hj Sholihah mendapatkan 11 suara, sedangkan Hj Siti Aminah mendapatkan 4 suara.
Sampai berita ini di turunkan Hj.Sholihah,yang sementara Ketua terpilih Muslimat NU Kabupaten Tulangbawang,belum bisa dikonfirmasi,untuk dimintai tanggapan terkait protes kemenangan dirinya dalam konfercab.
Berkali-kali dihubungi melalui sambungan selulernya namun belum mendapatkan respon dari Hj.Sholihah. (Murni)