Tender Proyek Lampura Terhambat Input Data
FAJARSUMATERA – Lantaran Belum rampungnya pengunggahan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun 2023 oleh perangkat daerah membuat proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Utara terhambat.
“Proses lelang belum dapat dimulai karena para perangkat daerah belum rampung mengisi data dalam SIRUP sebagaimana yang diharuskan,” ucap Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lampung Utara, Rahadian Aksa, Senin (27/2/2023).
Menurutnya, pengisian data dalam SIRUP merupakan tahapan awal yang harus dilalui oleh seluruh perangkat daerah sebelum memulai untuk melakukan pengadaan barang dan jasa. Jika tidak maka proses pengadaan tersebut belum dapat dimulai. Menariknya, dari seluruh perangkat daerah yang ada, baru beberapa perangkat daerah yang telah benar-benar merampungkan kewajibannya.
“Bahkan, ada beberapa perangkat daerah yang pengisian dalam SIRUP-nya baru di kisaran nol koma, leleng bisa dilakukan setelah perangkat daerah memenuhi semua kewajibannya,” ujarnya.
Terkait hal itu, ia mengaku akan menyurati setiap perangkat daerah untuk segera merampungkan kewajiban mereka. Dengan demikian, proses pengadaan barang dan jasa dapat dimulai sesuai dengan yang diharapkan.
“Kalau itu belum kelar, ya tidak bisa dimulai,” jelasnya.
Disinggung mengenai tahapan selanjutnya setelah pengisian data SIRUP rampung untuk menuju proses lelang, ia menjelaskan bahwa tahapan itu di antaranya adalah penyampaian rencana pengadaan dari instansi terkait pada bagian yang dipimpinnya. Kemudian, penyampaian Kerangka Acuan Kerja/KAK, dan harga perkiraan sendiri/HPS dari setiap paket proyek tersebut.
“Pada prinsipnya, kami siap memulainya sepanjang seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah siap semuanya,” tandasnya.(R)