Qudrotul Ancam Pecat Kakam Terlibat Politik Praktis
FAJARSUMATERA – Qudrotul Ikhwan tegaskan akan Pecat siapapun Kepala Kampung (Kakam) dari jabatanya jika ketahuan dan sah terbukti terlibat dalam kegiatan politik praktis menjadi Tim sukses salah satu Capres atau Caleg dalam perhelatan Pemilu 2024.
Oleh sebab itu Qudrotul mewanti-wanti agar seluruh Kakam dan perangkat kampung se-Tulangbawang tidak goyah oleh ajakan untuk turut serta atau terlibat dalam berbagai kegiatan politik praktis, kampanye maupun menjadi tim sukses Paslon Capres dan Cawapres dan Caleg.
Peryataan tersebut ditegaskan Qudrotul Ikhwan dihadapan ratusan masyarakat saat melakukan Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 67 orang kepala kampung terpilih serentak dan 2 orang kakam PAW, pelantikan TP PkK kampung dan pengukuhan Bunda Paud kampung tahun 2023.
Menurut Qorotul larangan Kakam
untuk tidak turut dalam politik praktis telah di atur dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa,dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam kedua UU tersebut semua telah di atur tentang larangan dan sanksi tegas yang akan diberikan kepada Kakam dan aparatur kampung lainya jika kedapatan terlibat politik praktis.
“Saya tidak segan-segan mencopot saudara dari jabatan Kakam jika terbukti terlibat dalam berbagai kegiatan politik praktis memenangkan salah satu calon peserta pemilu, menjadi tim sukses atau turut dalam kegiatan kampanye, jadi tolong jaga netralitas saudara sebagai kepala kampung dan aparatur kampung,”ingatnya.
Oleh sebab itu Qudrotul meminta seluruh elemen masyarakat Setulangbawang dapat turut serta membantu dirinya untuk memantau netralitas Kakam dan aparatur kampung lainya Setulangbawang dalam perhelatan pesta demokrasi tahun 2024
Jika terdapat Kakam maupun aparatur kampung yang nyata terlibat dalam politik praktis,menjadi Tim Sukses,atau turut serta berkampanye dengan tujuan memenangkan salah satu Peserta Pemilu,dirinya meminta untuk segera melaporkan kepada dirinya atau Asisiten Bidang Pemerintahan dan Kesra.
“Laporkan dengan saya pasti akan di proses,tidak butuh waktu lama hanya satu minggu jika terbukti ada Kakam terlibat politik praktis maka diberikan dua pilihan mengundurkan diri atau di pecat,”tandasnya.(Fs-Murni.Ac)