Pj Bupati Mesuji Sebut Ijin PT Indotex Pratama Jaya dalam Proses Verifikasi

FAJARSUMATERA – Pj. Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana akhirnya menanggapi terkait penambangan batubara di Kabupaten Mesuji di dua kecamatan Tanjung raya dan Mesuji seluas seluas 4.795 hektar.
Menurut, Pj. Bupati Febrizal Levi Sukmana penambangan batubara di Mesuji semua sedang diverifikasi, maka diperlukan data dari berbagai pihak untuk memastikan sejauh mana penambangan batubara tersebut, meski PT. Indotex Pratama Jaya telah mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) pada tahun 2018 dan telah dipastikan Legal.
“Maka, kami mempelajari, masih dalam proses. Sejauh mana dokumen persiapan itu selanjutnya. Mengenai Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten pada tahun 2018. Dikeluarkan IUP, pastinya sudah ada proses RTRW, tidak mungkin IUP kalau RTRW belum dilakukan, “ujar Levi sapaannya sehari-hari yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung melalui media ini, Rabu (9/10/2024).
Pj. Bupati Febrizal Levi Sukmana juga menjelaskan pada hari, Selasa (8/10/2024) kemarin hadir juga dari Kapolres, Kejari, BPN dan DPRD membahas penambangan batubara ini, ” tambah dia.
Adanya tambang batubara di kabupaten Mesuji, sambung Pj. Bupati Febrizal Levi Sukmana, memang ada pro dan kontra. Jadi pihaknya tidak terburu-buru mengambil langkah. Masih panjang pembahasannya. Sejauh mana investigasi kedepan adanya penambangan batubara ini. “Yang pasti harus sehat. Sehat masyarakatnya, sehat lingkungan dan sehat pendapatan daerah, ” ungkap dia
Diberitakan sebelumnya, Penambangan batubara di kabupaten Mesuji kembali mencuat. Sempat terhenti cukup lama dikarenakan penolakan masyarakat. Dan beberapa hari kemarin akan dilakukan penambangan lagi oleh PT. Indotex Pratama Jaya yang disampaikan Pj. Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana.
Terkait persoalan ini, Pemerhati kebijakan publik, Benny N.A Puspanegara sangat menyayangkan hal ini. Apa alasannya perusahaan tersebut ingin melakukan penambangan batubara di dua Kecamatan Tanjung raya dan Mesuji seluas seluas 4.795 hektar.
“Padahal sudah jelas masyarakat disana waktu itu tidak setuju dan tidak mau tanahnya di ganti rugi atau dijual ke perusahaan tersebut. Mereka sudah menuntut melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten pada tahun 2018, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Maka, IUP perusahaan PT. Indotex Pratama Jaya dicabut, sehingga tidak ada lagi penambangan batubara di kedua kecamatan hingga saat ini, “kata Benny
Ia membenarkan dengan berlakunya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana izin usaha pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Serta dipertegas lagi dengan peraturan menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang perizinan bidang Mineral Batubara (Minerba). Maka, perusahaan bisa dikeluarkan IUP. Tetapi kembali lagi meski bisa dikeluarkan izin, namun apakah masyarakat bisa menerima lahannya dijadikan pertambangan batubara.
“Karena pada dasarnya perusahaan itu baru secara de jure mengusai tetapi secara de facto perusahaan tersebut belum menguasai apa-apa, “ungkap Benny
Benny meminta kepada Pj. Gubernur Lampung, Samsudin untuk memperhatikan masyarakat di dua kecamatan Tanjung raya dan Mesuji soal penambangan batubara. “Ia juga mengingatkan bahwa bentar lagi ini memasuki zaman Presiden RI, Bapak Prabowo. Prabowo jelas beda dengan pemimpin yang sekarang. Prabowo tidak ingin rakyat kecewa apalagi sampai tersakiti, jadi jangan “main main”. tambah dia dengan tegas selaku Relawan Nasional Independen Prabowo ini.
Sementara, Pj. Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri belum bisa dimintai keterangan soal penambangan batubara di Kabupaten Mesuji. Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum merespon.
Pada zaman Bupati Kabupaten Mesuji, Khamami. Pernah menolak penambangan melalui akun medsos batubara di kedua kecamatan tersebut. Tanah milik siapa kalau di gali puluhan meter mengambil batu bara apakah tidak jadi sungai atau danau.
“Mau jadi apa Kabupaten Mesuji yang sedang kita bangun walau dengan dalih akan di timbun… saya tidak percaya.
Stop produksi batubara di Mesuji, kita tidak butuh investasi produksi batu bara di Mesuji, ” tegasnya
Khamami yakin masyarakat Mesuji sudah cerdas dan tidak serta merta menjual lahan dan lebih cenderung memikirkan dampak lingkungan, habitat, kelangsungan hidup dan yang paling penting kita dipahami bersama adalah kelestarian lingkungan adalah sesuatu yang sangat berharga sebagai warisan untuk anak cucu kita kedepan,” terangnya.
Sebenarnya melalui data dihimpun media ini, Izin ini dikeluarkan lantaran perusahaan PT. Indotex Pratama Jaya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait eksplorasi tambang batubara pada bulan Oktober tahun 2007 pada zaman Pak Bupati Tulangbawang, Abdurachman Sarbini
(Mance) yang lalu.(Bay/*)