DPR Dorong Evaluasi Moratorium Pemekaran

FAJARSUMATERA – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyelesaikan penyusunan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) strategis yang menyangkut penataan daerah. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kemendagri, Kamis (24/4).
Dua RPP yang dimaksud adalah RPP Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Keduanya merupakan amanat dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPR menilai kehadiran regulasi ini mendesak untuk merespons kebutuhan akan daerah otonom baru secara selektif, berkelanjutan, dan berbasis evaluasi pembangunan nasional.
Dirjen OTDA Kemendagri, Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si, menandatangani kesimpulan rapat yang juga ditegaskan oleh Ketua Rapat Zulfikar Arse Sadikin, S.IP, M.Si. Komisi II DPR RI menyampaikan dua poin utama:
1. Penyelesaian segera draft Naskah Urgensi dan RPP Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah, sebagai dasar kebijakan pembangunan berbasis wilayah yang evaluatif dan terukur.
2. Penataan daerah termasuk evaluasi terhadap moratorium pemekaran daerah, yang harus disusun dengan indikator dan persyaratan objektif sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Dorongan DPR ini menunjukkan adanya tekanan politik sekaligus kebutuhan administratif untuk membuka ruang dialog ulang soal pemekaran daerah. Di satu sisi, banyak wilayah menanti status DOB (Daerah Otonom Baru) untuk mempercepat pelayanan publik dan pembangunan. Namun di sisi lain, kapasitas fiskal dan kesiapan tata kelola daerah baru masih menjadi PR besar, sebagaimana banyak dikritik oleh kalangan pengamat kebijakan.
Sejak moratorium pemekaran diberlakukan, lebih dari 300 usulan daerah otonom baru tertahan. Namun jika revisi kebijakan dilakukan tanpa disertai roadmap yang jelas dan data evaluatif, maka potensi kegagalan DOB masa lalu bisa terulang.
Langkah Komisi II DPR RI ini patut diapresiasi, tetapi juga harus dikawal agar proses penyusunan RPP tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar menjawab tantangan pembangunan berbasis wilayah. Penataan daerah harus berbasis data, bukan hanya desakan politik dan kepentingan jangka pendek.