Kejati Sudah Periksa 17 Saksi Terkait Perjas DPRD Tanggamus
Bandar Lampung – 17 orang telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus. Rabu (26/07).
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, bahwa dari Senin hingga Rabu telah diperiksa 17 saksi terkait dugaan tersebut.
“Hari ini ada 4 orang, yang memenuhi undangan panggilan kami. Sesuai jadwal dari Senin sampai Rabu itu ada 17 orang, dan mereka tidak ada yang mangkir hadir semua,”kata Made .
Untuk itu, kata dia, jika untuk informasi detailnya pihaknya belum dapat menginformasikan lebih lanjut .
“Secara detail saya belum mengetahui, namun hari ini ada empat orang,”urainya
Selain itu, sambung dia, bahwa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3.043.725.000 telah dikembalikan terkait kasus itu
“Sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa orang atau beberapa parpol bersedia menitipkan sejumlah uang itu nominalnya 3 milyar 43 juta 725 ribu rupiah,”tandasnya. (Agung)