LDS Apresiasi soal Fasilitas Pemerintah Boleh digunakan Kampanye
FAJARSUMATERA – Lampung Democracy Studies (LDS) Sambut baik dan apreasiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan Kampanye di fasilitas pemerintahan dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut Kampanye. Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Yogie SPJ, selaku Kordinator Divisi Hukum dan Advokasi mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan langkah positif yang harus di apresiasi dan didukung. ungkapnya
“Putusan MK tersebut harus kita apresiasi dan di sambut baik oleh semua pihak. hal tersebut akhirnya memberikan kesempatan untuk seluruh civitas akademik kampus menguji seluruh ide dan gagasan dari peserta pemilu”. jelasnya
selanjutnya Yogi menambahkan seluruh aktivis mahasiswa dan pelajar akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mendedah visi besar dari setiap calon dalam kontestasi pemilu. lanjutnya
“Kita semua percaya Negara ini akan maju jika pemimpinnya lahir dari proses demokrasi yang baik serta memiliki ide dan gagasan yang besar tentang bagaimana mengelola negara dan itu akan mungkin kita lihat hanya dengan menguji ide-ide besar di dalam ruang pendidikan”. terang Yogi yg juga merupakan seorang Advokat
Yogi menjelaskan bahwa ruang pendidikan adalah ruang yang bebas nilai dan kepentingan praktis. hal tersebut tentu akan lebih objektif jika di jadikan ruang untuk menguji kapasitas setiap calon wakil dari rakyat. tentu nanti akan terlihat ada ide atau tidak para calon wakil rakyat.
selanjutnya Ia juga berharap seluruh aktivis mahasiswa dapat menyambut baik dan menyediakan forum-forum atau mimbar akademis untuk menguji ide-ide besar dari calon wakil rakyat. tutupnya. (red/rls)