Dirnarkoba Ungkap Perkara Tindak Pidana Shabu 30 Kg
Bandar Lampung – Direktorat Norkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 30 Kg.
Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin menjelaskan, Narkotika dengan berat kurang lebih 30 kg tersebut didapati dari 2 (dua) orang tersangka yang berperan sebagai kurir.
“Pada tanggal 15 Agustus kemarin sekitar pukul 10.00 Wib. Kita melihat kendaraan jenis Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ, bahwa kendaraan tersebut sangat mencurigakan sehingga mobil Innova yang berwarna abu-abu ini kami lakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,” kata Erlin di Polda Lampung . Kamis (14/09).
Erlin menjelaskan, jika para tersangka akan membawa barang tersebut ke jakarta yang berasal dari Aceh.
“Saat ini dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan shabu sebanyak 30 kg, dimana barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir MN (23) dan MS (36) dimana mereka berasal dari Provinsi Aceh,” ungkapnya
Untuk itu, kata dia, jika perkara ini masih dilakukan pendalaman apakah pemesan narkotika itu berasal dari dalam penjara dan kedua kurir juga mendapat imbalan 12 juta, jika sudah sampai di lokasi. dimana mereka sudah menerima imbalan 5 juta untuk mengantar, yang sisanya akan dibayarkan di lokasi.
“Dengan adanya pengungkapan ini kita sudah menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari penggunaan shabu dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp. 45 milyar, “pungkasnya
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati