Seleksi PPPK di Pringsewu beraroma Konspiratif dan KKN
PRINGSEWU – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pringsewu terindikasi adanya aroma dugaan konspirasi dalam proses seleksi administrasi maupun proses pengumuman paska sanggah.
Pasalnya, peserta pendaftaran seleksi PPPK sebelumnya tidak memenuhi syarat administrasi. Namun, masuk dalam pengumuman paska sanggah.
Pengumuman paska sanggah penerimaan PPPK bermunculan nama pendaftar yang di duga anak pejabat di dinas terkait. Selain itu, indikasi kecurangan dalam seleksi penerimaan PPPK mengenai surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer diduga menjadi syarat mainan.
“Kami banyak kebingungan, kalimat non ASN? Sedangkan kami sudah Belasan Tahun mengabdikan diri kami di Kabupaten Pringsewu melalui SK Bupati, ini bermuculan honorer melalui surat keputusan Kepala Sekolah, surat keputusan kepala Kepala Dinas yang masuk pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman paska sanggah”,kata E dan A yang namanya minta disingkat. Senin, (06/11/2023).
Pemerintah Kabupaten Pringsewu di Tahun Anggaran 2023 berjumlah 1089 calon PPPK, dari jumlah tersebut terdapat tiga jenis formasi PPPK yaitu, PPPK Tenaga Teknis 49 Orang, PPPK Tenaga Kesehatan 372 Orang, PPPK Tenaga Pendidikan 668 Orang.
“Untuk jumlah formasi ada 3, formasi tenaga teknis, formasi pendidikan dan untuk formasi kesehatan”,kata Dimas Kabid Pengadaan, Penilaian dan Informasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pringsewu saat di konfirmasi di ruangan kerjanya. Jum’at, (03/11/2023).
Berdasarkan data yang dimiliki Badan Kepegawaian Daerah Tahun 2023 pendaftaran seleksi PPPK di Kabupaten Pringsewu mencapai 3 ribu peserta dari 3 formasi.
Dari sekian banyak itu, pihaknya kata Dimas melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam memproses verifikasi administrasi pemberkasan dengan sistem gugur.
“Verifikasi administrasi berkas bukan dari BKN atau Kemenpan RB, dari sekian banyak itu, BKD di bantu oleh Dinas, Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan instansi terkait”, jelasnya.
Masih kata Dimas, pihaknya (BKD) sudah menjalakan mekanisme seleksi penerimaan PPPK berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 648 Tahun 2023.
Dikonfirmasi terkait formasi khusus dan formasi umum tersebut diperuntukkan untuk siapa?
Dimas menjelaskan, semua pendaftar seleksi berhak memilih sesuai dengan keahliannya. Misalkan, formasi peranta komputer di dinas satu pintu boleh sorangan guru dengan ke ahlinya di bidang komputer mengikuti pendaftaran seleksi di Dinas satu pintu.
Kemudian, semua peserta pendaftar seleksi PPPK harus melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan, bahkan, mengenai tatacara pendaftaran sudah disosialisasikan melalui website BKD.
“Keputusan Kemenpan RB tersebut, tertuang dalam diktum ke Dua huruf b disebutkan kriteria pelamar dikhususkan untuk tenaga non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) minimal 2 Tahun masa kerja disertai SK dari OPD. Jadi, seleksi PPPK di Kabupaten Pringsewu tidak ada intervensi dari pihak manapun”, ujarnya. (Saefudin).