9 Praja IPDN Asal Lampung di Drop Out
Bandar Lampung – Sebanyak 9 orang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Lampung melakukan pelanggaran disiplin berat lantaran terbukti melakukan pemukulan terhadap tiga orang praja IPDN asal Jawa Timur.
Atas perbuatannya tersebut, kesembilan praja IPDN asal Lampung dijatuhi hukuman disiplin berat yakni pemberhentian.
Pemberhentian sebagai Praja IPDN dilaksanakan dalam Apel Luar Biasa pada hari Selasa, 14 November 2023 sekira pukul 06.30 wib di lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN, Jatinangor.
Berdasarkan informasi yang di himpun di lapangan, kesembilan praja IPDN asal Lampung tersebut melakukan tindak kekerasan yang diawali oleh praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella yang tidak melaksanakan kegiatan kurvei di lingkungan wisma.
Sehingga, ditegur oleh Praja Putri Arini Afrila Ressa (asal pendaftaran Kalimantan Barat) dan akhirnya terjadi percekcokan yang berujung pencekikan leher yang dilakukan oleh Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella kepada Praja Pratama Putri Arini Afrila Ressa.
Saksi dalam kejadian diatas, adalah Praja Pratama Putri Elvina Happy Laveda (asal pendaftaran Jawa Timur) selaku Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pengasuh Wisma Ibu Syarifah, S.STP.
Atas pelaporan tersebut, Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella tidak terima dan melaporkan kepada Praja Pratama Putra Muhammad Alwi Hasyim (Asal Pendaftaran Lampung) dan Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah (Asal Pendaftaran Lampung) bahwa kejadian diatas telah dilaporkan kepada Pengasuh Wisma oleh Praja Pratama Putri Elvina Happy Laveda (Asal Pendaftaran Jawa Timur)
Menyikapi informasi ini, Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah berinisiatif mengumpulkan 20 orang Praja Madya Asal Lampung dan mengundang 17 Orang Praja Madya Asal Jawa Timur untuk berkumpul di Wisma Jawa Barat Atas untuk melakukan negosiasi penyelesaian pertikaian kejadian dimaksud.
Dalam pertemuan ini terjadi peristiwa pemukulan yang diprovokasi oleh Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah asal Lampung, sehingga 7 orang Praja Madya Putra Asal Lampung melakukan pemukulan terhadap 3 orang Praja Madya Putra Asal Jawa Timur, masing-masing sebanyak 1-3 kali kepada 3 orang Praja Madya Putra Asal Jawa Timur.
Praja Madya Putra 7 orang Asal Pendaftaran Lampung yang melakukan pemukulan adalah :
Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody
Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi
Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara
Praja Madya Putra Muhammad Ridho
Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza
Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah
Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni
Sementara itu Praja Madya Putra 3 Orang Asal Pendaftaran Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan dan telah dilakukan visum oleh Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada adalah :
Praja Madya Putra Ahmad Abdul Basith
Praja Madya Putra Fikri Auliya Rahman
Praja Madya Putra Muhammad Irfan Kurniawan
Kemudian, berdasarkan hasil rapat Pimpinan diputuskan bahwa terhadap 9 orang Praja dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN,
Adapun dengan rincian sebagai berikut: –
Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i bertindak sebagai Provokator.
Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 9 kali.
Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 3 kali.
Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
Praja Madya Putra Muhammad Ridho melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 7 kali.
Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pencekikan.